Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 02 Juni 2024 | 11:23 WIB
ILUSTRASI Ganjil Genap- Pemberlakuan Ganjil Genap Puncak, Bogor. [Suarabogor.id/Devina]

Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor

Rekayasa ganjil genap diterapkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.

Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan. Biasanya ganjil genap diberlakukan Jumat hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Demikian jadwal ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Perhatikan nomor polisi kendaraan masing-masing sesuai dengan tanggal keberangkatan agar tidak terjebak penyekatan. Patuhi segala peraturan yang berlaku dan tetap utamakan keselamatan saat berkendara.

Baca Juga: Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia, Airlangga Hartarto Lirik Peran Strategis Pondok Pesantren

Load More