Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:56 WIB
ILUSTRASI Truk Tambang- Ruas jalan di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sering dilalui truk Tambang. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Usai beredar video viral yang memperlihatkan sopir truk tambang ditarik pungutan liar (Pungli) oleh petugas di kantong parkir di Parung Panjang, banyak pihak yang mempertanyakan pelaku yang melakukan praktik pungli tersebut.

Meski demikian, Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Bogor memastikan tidak ada petugas yang melakukan aksi pungli di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada anggota Dishub Kabupaten Bogor yang melakukan pungli. Ia menegaskan jika ada oknum yang bermain, dipastikan bakal ditindak tegas oleh Dishub Kabupaten Bogor.

"Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami disosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya," kata Dadang Kosasih dikutip dari BogorDaily (Jaringan SuaraBogor.id), Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Hari Jadi Bogor ke-542 Diwarnai Tebar Benih Ikan, Penanaman Pohon dan Pelayanan Kependudukan

Sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor, Dadang menyebut petugas Dishub hanya menjalankan tugas mengatur keluar masuk truk tambang ke dalam kantong parkir tersebut.

"Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB per hari sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang," jelasnya.

Berkaitan dengan beredarnya video dugaan praktik pungli di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pihaknya akan memperkuat sinergi pihak Polres Bogor juga Polsek setempat untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut.

Sebagai informasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonasi di bawah delapan ton seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut.

Sedangkan truk tambang bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai dengan (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00-05.00 WIB.

Baca Juga: Cibinong Setu Plaza Jadi Surga Bagi Para Pemancing di Hari Jadi Bogor

Load More