SuaraBogor.id - Usai beredar video viral yang memperlihatkan sopir truk tambang ditarik pungutan liar (Pungli) oleh petugas di kantong parkir di Parung Panjang, banyak pihak yang mempertanyakan pelaku yang melakukan praktik pungli tersebut.
Meski demikian, Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Bogor memastikan tidak ada petugas yang melakukan aksi pungli di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada anggota Dishub Kabupaten Bogor yang melakukan pungli. Ia menegaskan jika ada oknum yang bermain, dipastikan bakal ditindak tegas oleh Dishub Kabupaten Bogor.
"Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami disosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya," kata Dadang Kosasih dikutip dari BogorDaily (Jaringan SuaraBogor.id), Sabtu (1/6/2024).
Sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor, Dadang menyebut petugas Dishub hanya menjalankan tugas mengatur keluar masuk truk tambang ke dalam kantong parkir tersebut.
"Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB per hari sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang," jelasnya.
Berkaitan dengan beredarnya video dugaan praktik pungli di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pihaknya akan memperkuat sinergi pihak Polres Bogor juga Polsek setempat untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut.
Sebagai informasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonasi di bawah delapan ton seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut.
Sedangkan truk tambang bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai dengan (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00-05.00 WIB.
Baca Juga: Hari Jadi Bogor ke-542 Diwarnai Tebar Benih Ikan, Penanaman Pohon dan Pelayanan Kependudukan
Berita Terkait
-
Cibinong Setu Plaza Jadi Surga Bagi Para Pemancing di Hari Jadi Bogor
-
Semakin Panas! Partai Golkar dan PAN Punya Peluang Koalisi di Pilkada Bogor
-
Sopir Mengeluh, Ada Oknum Dishub Diduga Terlibat Pungli di Kantong Parkir Truk
-
Ada 6 Kades di Kabupaten Bogor yang Tak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Alasannya!
-
Biadab, Pencari Nafkah Keliling Jadi Korban Kejahatan di Cileungsi, Uang Jutaan Rupiah Dirampok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
-
Detik-detik Horor di SMKN 1 Cileungsi: Atap Ambruk Saat Belajar, Puluhan Siswa Dilarikan ke RS
-
DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses