SuaraBogor.id - Gerakan Supian Suri bakal maju di Pilkada Depok, Jawa Barat nampaknya membuat semua kalangan turut memberikan perhatian.
Apalagi, Supian Suri yang merupakan Sekda Kota Depok itu mendapatkan banyak partai pengusung jika maju di Pilkada Depok 2024 mendatang.
Kali ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tersebut agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Surat edaran ini tentang ASN dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 agar bersikap netral," kata Mohammad Idris.
Idris mengatakan imbauan tersebut berlaku sejak diterbitkan surat edaran Surat Edaran Nomor 270/343-Huk pada 31 Mei 2024.
"Tujuannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik," ungkap Idris.
Dalam surat edaran wali kota ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lalu Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Yang berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 94/KPG.03.04/BKD.
Baca Juga: Tunggu Arahan Airlangga, Partai Golkar Siap Deklarasi Imam dan Ririn Untuk Pilkada Depok
Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Idris menegaskan dalam surat edaran ASN dan non ASN wajib mengikuti imbauan tersebut.
Idris menuturkan ketentuan imbauan surat edaran tersebut ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan.
"Tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," tuturnya.
Selain itu juga pegawai non ASN di pemerintahan kota tersebut bekerja dengan perjanjian kontrak kerja dengan organisasi perangkat daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD wajib mematuhi ketentuan netralitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi