Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 04 Juni 2024 | 20:21 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Antara]

"Pegawai non ASN wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN," ungkapnya.

Selanjutnya Idris menegaskan lagi kepada seluruh kepala perangkat daerah atau kepala dinas, camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN.

"Harus memberi contoh dan sosialisasi surat edaran di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. [Antara].

Baca Juga: Tunggu Arahan Airlangga, Partai Golkar Siap Deklarasi Imam dan Ririn Untuk Pilkada Depok

Load More