SuaraBogor.id - Belum ada rezky di tahun ini bagi 6 calon jamaah haji asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk pergi ke Tanah Suci.
Pasalnya, ada beberapa calon jamaah haji yang gagal berangkat dikarenakan tidak istitha'ah saat pemeriksaan kesehatan ulang di embarkasi.
Ketua Tim Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kabupaten Bogor Luki Gema Safari mengatakan, seluruh calon jemaah haji diberikan undangan oleh Kemenag Kabupaten Bogor kemudian diwajibkan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Untuk kesehatan haji dari akhir tahun kemarin kita sudah melaksanakan pemeriksaan yang dibagi menjadi 40 Puskesmas dari 101 hanya 40 Puskesmas yang memenuhi syarat untuk menjalankan pemeriksaan,” katanya.
“Pemeriksaan dari bulan Desember sudah di mulai, karena kami dapat info kalau jemaah haji dinyatakan istitha'ah baru diarahkan untuk pelunasan,” tambahnya.
Luki mengatakan tahun ini ada sebanyak 3.531 orang yang wajib menjalankan pemeriksaan kesehatan.
“Setelah diperiksa para jemaah haji juga diwajibkan mengikuti monitoring kesehatan, tes fisik seperti jalan, lari di Puskesmas. Setelah itu Medical Check Up (MCU) di wilayah-wilayah terdekat, itu terliat dengan pemeriksaan laboratorium rontgen EKG,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kemudian terbagi menjadi tiga kategori. Pertama sudah jelas dia istitha'ah, kedua istitha'ah dengan pendamping, yang ketiga tidak istitha'ah.
Sejak 12 Mei 2024 lalu Kabupaten Bogor sudah memberangkatkan 3.024 jemaah calon haji yang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua di embarkasi oleh tim kesehatan pelabuhan.
Baca Juga: Geger! Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Caringin Bogor
Menurut Luki, calon jemaah haji yang udah dipastikan yang tidak berangkat ada 6 orang.
Salah satunya tidak layak terbang karena menjadi pasien cuci darah.
"Ada juga yang karena gula. Aa satu dari enam itu istrinya hamil sudah usia 30 minggu kalau dari peraturan pusat itu tidak boleh berangkat jadi mundur ke tahun depan (2025),” paparnya.
Ia menjelaskan lima orang yang sakit nanti ada pemeriksaan ulang.
"Kalau mereka layak berangkat ya bisa di berangkatkan tapi kalau dia tidak layak itu bisa digantikan dengan pihak keluarga dengan mengurus ke Kemenag,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan
-
Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025 - 2030
-
Rudy Susmanto Lantik Ribuan PPPK: Momen Haru Suradi, Penjaga Sekolah yang 20 Tahun Berjuang