SuaraBogor.id - Judi online di Bogor, Jawa Barat dibongkar Polda Metro Jaya. Dari keterangan polisi, kasus itu terungkap ternyata melibatkan satu keluarga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tidak hanya satu keluarga yang terlibat, ada juga teman sekolah dari tersangka ikut dalam usaha haram teresebut.
"Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak," katanya.
Wira menjelaskan dari 23 tersangka yang ditangkap, ada lima orang pengelola yang merupakan satu keluarga yakni pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).
Kemudian 18 orang tersangka lain yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun, Wira menjelaskan mereka direkrut oleh anak dari pengelola.
"Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal, " katanya.
"Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta - Rp6 juta," sambung Wira.
Soal kepastian jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan ini, Wira menyebutkan sedang didalami.
"Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka, " katanya.
Kemudian untuk barang bukti yang telah disita dari kasus ini adalah 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, dan tiga unit komputer yang seluruhnya digunakan untuk pengoperasian judi daring ini.
Selanjutnya ada sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit komputer jinjing, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, satu brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp2,5 miliar, dua unit mobil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan