SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat judi online di wilayah Bogor, Jawa Barat, dengan mengamankan 23 pelaku.
Kasus perjudian online dan atau tindak pidana pencucian uang ini dengan omset puluhan miliar rupiah.
"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi diantaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan, " sambung Wira.
Kemudian di dalam aplikasi tersebut terdapat leaderboard untuk mendapatkan chip terbanyak. Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nama panggilan “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi judi online.
"Dalam penyelenggaraannya para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65 ribu untuk 1 miliar chip, " kata Wira.
Jika pemain menang, dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang sama, dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.
"Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu, " ucap Wira.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan sudah menjual sebanyak 80 miliar chip.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli Chip Aplikasi Royal Domino.
"Kemudian pada hari Kamis (30/5) tim berhasil menangkap 23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti di beberapa tempat berbeda kawasan Bogor, diantaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartement Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, " ucapnya.
Wira merinci 23 pelaku tersebut memiliki peran-peran berbeda yakni, 5 orang sebagai pengelola dengan tugas, menyediakan kantor/tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut, melakukan pelatihan serta menggaji karyawan dan 18 admin dengan tugas melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan melakukan pembukuan.
Kemudian para tersangka dikenakan dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia