SuaraBogor.id - Seorang ibu berinisial AK (26) yang tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diamankan Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, aksi ibu cabul terhadap anaknya itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ibu cabuli anak kandungnya ini telah dilaporkan usai viral pada 6 Juni 2024.
"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," katanya, dikutip dari Antara.
Selanjutnya, kata Ade Ary, Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
"Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap dan diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001/RW 009 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (6/6) sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah KTP atas nama AK, satu unit ponsel dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hasil sementara (alasan perbuatan tersebut) motif ekonomi dan dia disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani (kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya beredar unggahan viral di akun instagram @wargajakarta.id. Dalam unggahan tersebut terlihat gambar seorang ibu mengenakan baju oranye bersama seorang anak.
"Muncul lagi sebuah video viral memperlihatkan baju oranye melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya," tulis akun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas