SuaraBogor.id - Kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Dodi Herman Fartodi sangat geram kepada perusahaan angkot yang hingga detik ini tidak ada itikad baik kepada korban kecelakaan.
Perlu diketahui, perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong - Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga saat ini tidak ada itikad baik kepada korban.
Dodi mengatakan, peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.
"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," katanya.
"Kami akan tempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku adapun langkah hukum yang dilakukan didasari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) dimana didalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan," Kata Dodi.
Kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen pemotor berprofesi sebagai wartawan foto di Media Lokal Bogor tidak bisa dianggap kecelakaan biasa, sebab, korban harus kehilangan jari telunjuk yang jadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
"Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius, kami akan tuntut semua pihak yang bertanggungjawab, sudah cukup waktu selama hampir dua bulan, namun tak ada itikad baik, kita akan lanjutkan dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerd tentang perbuatan melanggar hukum, juga dimungkinkan kita masuk melalui kejahatan korporasi hal itu karena terdapat kerugian materiil dan immateriil dari klien kami," paparnya.
Selain itu, Dodi pun menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan tersebut, seperti diketahui supir angkot 32, Andi Yatma melarikan diri usai menerima perawatan di Rumah Sakit swasta hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
"Kami ini juga merasa aneh, supir angkot sampai saat ini masih belum tertangkap. Ini sebenarnya dicari atau pura pura dicari, masa iya sampai sekarang belum tertangkap padahal petunjuknya cukup jelas waktu si supir ini dirawat di rumah sakit, apalagi kita dapat informasi dari Rumah Sakit, jika sebenarnya pelaku ini pulang karena sudah ada yang membayar biaya RS harusnya lebih mudah untuk kepolisian koordinasi dengan Rumah Sakit agar membuat terang perkara ini," tegasnya.
Baca Juga: Longsor di Caringin Bogor Sebabkan Akses Jalan dan Saluran Air Tertutup
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong