SuaraBogor.id - Kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Dodi Herman Fartodi sangat geram kepada perusahaan angkot yang hingga detik ini tidak ada itikad baik kepada korban kecelakaan.
Perlu diketahui, perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong - Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga saat ini tidak ada itikad baik kepada korban.
Dodi mengatakan, peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.
"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," katanya.
Baca Juga: Longsor di Caringin Bogor Sebabkan Akses Jalan dan Saluran Air Tertutup
"Kami akan tempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku adapun langkah hukum yang dilakukan didasari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) dimana didalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan," Kata Dodi.
Kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen pemotor berprofesi sebagai wartawan foto di Media Lokal Bogor tidak bisa dianggap kecelakaan biasa, sebab, korban harus kehilangan jari telunjuk yang jadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
"Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius, kami akan tuntut semua pihak yang bertanggungjawab, sudah cukup waktu selama hampir dua bulan, namun tak ada itikad baik, kita akan lanjutkan dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerd tentang perbuatan melanggar hukum, juga dimungkinkan kita masuk melalui kejahatan korporasi hal itu karena terdapat kerugian materiil dan immateriil dari klien kami," paparnya.
Selain itu, Dodi pun menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan tersebut, seperti diketahui supir angkot 32, Andi Yatma melarikan diri usai menerima perawatan di Rumah Sakit swasta hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
"Kami ini juga merasa aneh, supir angkot sampai saat ini masih belum tertangkap. Ini sebenarnya dicari atau pura pura dicari, masa iya sampai sekarang belum tertangkap padahal petunjuknya cukup jelas waktu si supir ini dirawat di rumah sakit, apalagi kita dapat informasi dari Rumah Sakit, jika sebenarnya pelaku ini pulang karena sudah ada yang membayar biaya RS harusnya lebih mudah untuk kepolisian koordinasi dengan Rumah Sakit agar membuat terang perkara ini," tegasnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Golkar-Gerindra Tak Mungkin Koalisi di Pilkada Bogor: Bakal Bertarung Habis-Habisan
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ada Kejutan Saldo Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini
-
Penyebab Sungai di Bogor Berubah Warna Akhirnya Terungkap
-
Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol
-
Selamat Jalan Mahfud! Senyum dan Tarian Pengatur Jalan Bogor Kini Tinggal Kenangan
-
Simpang Pakansari Bakal Bebas Macet?