Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 08 Juni 2024 | 22:35 WIB
Kondisi bangunan yang rusak akibat gempa bumi di Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc].

SuaraBogor.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menegaskan bahwa dana bantuan perbaikan rumah korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur jadi pantauan semuanya.

Bahkan kata dia, pembangunan rumah korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur dalam pengawasan ketat.

"Nanti diperiksa. Namanya uang dari pemerintah pasti harus akuntabel, semua harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Pemerintah pusat secara umum telah menggelontorkan dana senilai Rp5 triliun untuk menormalisasi segenap dampak kerusakan infrastruktur di Cianjur akibat gempa bumi yang terjadi 21 November 2022.

Baca Juga: RSUD Sayang Cianjur Diduga Lakukan Pungli, Naik Jabatan dan Penerimaan Bidan Dipatok Puluhan Juta

Dari jumlah tersebut, kata dia, telah direalisasikan BNPB untuk pembangunan atau perbaikan rumah korban yang rusak dalam empat tahap pencairan. Pada bantuan tahap pertama hingga tahap ketiga pihaknya sudah merealisasikan dengan total 62.105 rumah yang dibangun.

Pada tahap keempat tercatat pencairan dana bantuan senilai Rp818,5 miliar dengan target untuk perbaikan atau pembangunan 36.285 rumah yang terdiri atas rumah rusak ringan, sedang, dan berat.

BNPB telah menyalurkan termin pertama tahap keempat untuk perbaikan sebanyak 1.107 rumah warga Pancaniti, Komplek Pendopo, Cianjur, dengan klasifikasi besaran dana senilai Rp60 juta bagi rumah rusak berat, Rp30 juta rusak sedang, dan Rp15 juta rusak ringan.

"Masih dibolehkan membangun secara mandiri, tapi jangan sampai tidak mengikut ketentuan. Maksudnya uang Rp60 juta tapi dibangun hanya jadi Rp30 juta dan sisanya dipakai macam-macam, karena diawasi," ujarnya.

Dalam hal ini ia juga mengingatkan warga untuk memastikan pula proses pembangunan yang dilakukan oleh aplikator atau kontraktor berjalan baik. Jika diduga ada masalah, maka langsung laporkan kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga: Dewas RSUD Sayang Tetap Jadi Kader PDIP Walau Diduga Langgar Aturan

"Kalau sudah dibangun kontraktor, coba dilihat. Kalau belum selesai, jangan dibayar dulu. Di sini ada aparat hukum laporkan ke Polres, sehingga bantuan pemerintah ini betul - betul tepat sasaran dan untuk perbaikan rumah bukan yang lain," ujarnya. [Antara].

Load More