SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota membongkar motif tawuran pelajar di Jalan Arya Suryalaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus pembacokan terhadap dua pelajar itu terjadi pada Kamis (6/6/2024).
Saat ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang berasal dari SMA Taruna Andhiga, yakni RA (18), RIR (18) dan salah satunya yaitu alumni MRP (19).
Ia mengatakan, tersangka para pelajar yang diketahui berasal dari SMA Taruna Andhiga ini ingin membalaskan dendam kepada pelajar dari sekolah SMAN1 Ciomas.
Menurut dia, balas dendam ini diakibatkan oleh tongkrongan para pelajar SMA Taruna Andhiga yang diserang oleh pelajar dari SMAN 1 Ciomas.
"Ingin balas dendam karena salah satu tongkrongannya diserang pihak lawan. Ini menyebabkan reaksi dari pihak satunya untuk balas dendam. Janjian melalui DM Instagram, mengajak dan menantang tawuran," katanya, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Ternyata, dari puluhan pelajar yang berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota, ada tiga peran pelaku dibalik dua orang pelajar yang mendapatkan luka bacok.
"Peran dari tiga pelaku tersebut, pertama yang membacok terhadap korban, yang celuritnya menancap di kepala korban. Kemudian dua lainnya adalah joki dari pelaku. Korban ada dua, yang satu di kepala itu tertancap, kemudian satu lagi di pinggang" kata dia.
"Untuk korban dibawa ke RSUD Kota Bogor, saat ini sudah pulang kerumahnya," imbuh dia.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bekuk Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar SMA, Balas Dendam Jadi Motif
Polresta Bogor Kota juga menyita beberapa barang bukti senjata tajam yang dibawa oleh para tersangka ini.
"Kemudian untuk pelaku kita sita barang bukti yaitu berupa celurit kemudian baju dari korban," imbuhnya.
Tiga pelaku tersebut berinisial RA (18), RIR (18) dan salah satunya yaitu alumni MRP (19).
Atas perbuatannya untuk itu tiga pelaku ini akan dilakukan penahanan.
"Pelaku kita jerat dengan UU Sajam 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara, pasal penganiayaan, perlindunagn anak dan sistem peradilan anak," Jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Punggung Gak Cepat Lelah, Ini Daftar Sepeda MTB Bekas Geometri Tegak yang Cocok buat Bapak-bapak
-
Pesta Mabuk Batal! Polres Bogor Gilas 9.873 Botol Miras Ilegal Jelang Malam Tahun Baru
-
Kejari Bogor Tuntaskan Ribuan Kasus hingga Setor Denda Tilang Rp405 Juta
-
Menatap 130 Tahun, BRI Torehkan Capaian Impresif dan Perkuat Kontribusi bagi Perekonomian Nasional
-
3 Rekomendasi Sepeda Bekas Terbaik untuk Bapak-Bapak: Nyaman, Awet, Mulai Rp1 Jutaan