SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota membongkar motif tawuran pelajar di Jalan Arya Suryalaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus pembacokan terhadap dua pelajar itu terjadi pada Kamis (6/6/2024).
Saat ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang berasal dari SMA Taruna Andhiga, yakni RA (18), RIR (18) dan salah satunya yaitu alumni MRP (19).
Ia mengatakan, tersangka para pelajar yang diketahui berasal dari SMA Taruna Andhiga ini ingin membalaskan dendam kepada pelajar dari sekolah SMAN1 Ciomas.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bekuk Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar SMA, Balas Dendam Jadi Motif
Menurut dia, balas dendam ini diakibatkan oleh tongkrongan para pelajar SMA Taruna Andhiga yang diserang oleh pelajar dari SMAN 1 Ciomas.
"Ingin balas dendam karena salah satu tongkrongannya diserang pihak lawan. Ini menyebabkan reaksi dari pihak satunya untuk balas dendam. Janjian melalui DM Instagram, mengajak dan menantang tawuran," katanya, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Ternyata, dari puluhan pelajar yang berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota, ada tiga peran pelaku dibalik dua orang pelajar yang mendapatkan luka bacok.
"Peran dari tiga pelaku tersebut, pertama yang membacok terhadap korban, yang celuritnya menancap di kepala korban. Kemudian dua lainnya adalah joki dari pelaku. Korban ada dua, yang satu di kepala itu tertancap, kemudian satu lagi di pinggang" kata dia.
"Untuk korban dibawa ke RSUD Kota Bogor, saat ini sudah pulang kerumahnya," imbuh dia.
Baca Juga: Miris! Pelajar SD di Bogor Bawa Sajam untuk Tawuran
Polresta Bogor Kota juga menyita beberapa barang bukti senjata tajam yang dibawa oleh para tersangka ini.
"Kemudian untuk pelaku kita sita barang bukti yaitu berupa celurit kemudian baju dari korban," imbuhnya.
Tiga pelaku tersebut berinisial RA (18), RIR (18) dan salah satunya yaitu alumni MRP (19).
Atas perbuatannya untuk itu tiga pelaku ini akan dilakukan penahanan.
"Pelaku kita jerat dengan UU Sajam 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara, pasal penganiayaan, perlindunagn anak dan sistem peradilan anak," Jelasnya.
Berita Terkait
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Habiburokhman dan Sahroni Murka Lihat Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tak Diborgol: Panggil Kapolda Sumbar!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor
-
Pesta Bogor Hepi Sendi-Melli, Ribuan Relawan Siap Rebut Kemenangan di Pilkada
-
Inilah Kelebihan Samsung A35 dengan RAM 8 GB