SuaraBogor.id - Masih ada pelaku usaha yang belum melengkapi seluruh perizinan di Kota Bogor, Jawa Barat, salah satunya yakni izin operasional restoran.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Satpol PP Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran kepada pelaku usaha yang sudah melakukan operasional restoran di Jalan Pahlawan simpang Jalan Batutulis dan MV Sidik.
Pasalnya pelaku usaha itu belum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Motif Balas Dendam Terungkap, Tawuran Pelajar di Bogor Berakhir Tragis
Ia menegaskan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP, terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, Satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi, kemudian memanggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki.
"Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG, kami tindak lanjuti dengan memberikan SP 1,” katanya.
SP1 tersebut, kata Agustian, telah dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6/2024). Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, pihak restoran sudah mengantongi beberapa item perizinan kecuali dokumen PBG.
Agustian menyebut, pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Longsor di Caringin Bogor Sebabkan Akses Jalan dan Saluran Air Tertutup
Untuk itu, Agustian memastikan Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakkan Perda dan menerapkan aturan. Namun tetap harus berhati-hati mengingat ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.
“Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023,” ucapnya.
Menurut dia, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.
Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.
Pemkot Bogor berharap seluruh tempat usaha harus melengkapi semua perizinan. Pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki.
"Walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha,” ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
-
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya
-
Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Polisi Tangkap Anak Bos Rental Mobil, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bupati Bogor Akan Resmikan Dua Pasar Unggulan di 100 Hari Kerjanya
-
Cianjur Butuh Uluran Tangan, Ribuan Siswa Belajar di Ruang Kelas Rusak
-
DPRD Kabupaten Bogor Tampung Aspirasi Warga Rumpin, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
-
Bambu Tresno: Meningkatkan Apresiasi Kerajinan Bambu Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Bogor Barat dan Bogor Timur Segera Mekar? Bupati Terpilih Rudy Susmanto Siapkan Langkah Nyata