Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 11 Juni 2024 | 10:05 WIB
Ilustrasi MK Perintahkan PSU dan Penghitungan Ulang Suara di 5 TPS Cianjur, KPU Siap Gelar Pekan Depan [ANTARA]

SuaraBogor.id - Adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk KPU Kabupaten Cianjur kembali melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang suara di 15 TPS di Cianjur.

Dari data yang diterima, penghitungan ulang suara itu terjadi di empat TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur saat ini tengah melakukan persiapan matang untuk pelaksanaan, sesuai perintah dari MK.

Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan setelah melakukan rapat dan mendapat pengarahan dari KPU RI dan KPU Jabar, pihaknya akan menggelar keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang memenangkan gugatan pemohon caleg Partai Gerindra.

Baca Juga: PPDB Online 20 SMP di Cianjur, Catat Tanggal Pendaftarannya

"Harapan kami pekan depan sudah ada keputusan dan petunjuk teknis dari KPU RI dan KPU Jabar untuk pemungutan suara ulang (PSU), termasuk penghitungan suara ulang di empat TPS sesuai dengan keputusan MK," katanya.

Ridwan mengatakan pihaknya harus mempersiapkan PSU dengan matang sambil menunggu surat dari KPU RI dan KPU Jawa Barat terkait pelaksanaan PSU di TPS 15, termasuk menyiapkan beberapa proses yang harus ditempuh agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI-Polri dan Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Cianjur, sedangkan setelah pelaksanaan KPU Cianjur tidak perlu melaporkan hasilnya ke MK.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang diharuskan sesuai putusan MK, sedangkan terkait hal lain termasuk penjagaan gudang KPU Cianjur seiring putusan penghitungan surat suara ulang masih berjalan seperti biasa," katanya.

Dia menambahkan penjagaan akan diubah setelah ada keputusan dalam rapat kordinasi nantinya, ketika diminta untuk melibatkan pihak kepolisian atau unsur lainnya, termasuk Bawaslu Cianjur.

Baca Juga: Dari Baku Hantam Jadi Saling Peluk, Kisah Damai di Balik Penyerangan Wayang Golek Cianjur

Sementara Kepala Divisi Data Komisioner KPU Cianjur, Rustiman, mengatakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 15 sekitar 210 orang sesuai dengan data Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

Sedangkan untuk surat suara yang akan dihitung ulang dari kotak suara TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16, totalnya sebanyak 1.005 lembar. Rinciannya di kotak suara TPS 12 sebanyak 276 lembar surat suara, TPS 13 sebanyak 258 lembar, TPS 14 sebanyak 252 lembar, dan TPS 16 sebanyak 219 surat suara.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara lima tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (Dapil) Cianjur 3 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Cianjur Daerah Dapil 3.

Adapun pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15 dan penghitungan ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14 dan TPS 16. [Antara].

Load More