SuaraBogor.id - Tiga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melakukan aksinya di wilayah kota dan Kabupaten Bogor berhasil diringkus polisi.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku curanmor itu berinisial NS, O dan AH.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya ditembak kakinya oleh polisi lantaran sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap.
“Dua pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur, satu orang karena kabur dan satu orang lagi melawan petugas,” kata Lutfi.
Baca Juga: PKS Buka Peluang Untuk Sulhajji Jompa Maju di Pilkada Bogor
Lutfi menjelaskan pelaku pertama yakni NS ditangkap di wilayah Kelurahan Sindangbarang pada 7 Juni 2024. Pelaku tersebut merupakan warga Bandung yang berprofesi sebagai petugas keamanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku NS melakukan aksinya berpindah-pindah tempat, dengan menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya. Kemudian rencananya hasil kejahatan ini akan dijual melalui media sosial facebook,” ujarnya.
Pelaku kedua, yakni O, kata Lutfi, ditangkap pada 9 Juni 2024. Pelaku ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah beraksi kejahatan itu sejak tahun 2018.
Bahkan, kata dia, pelaku O merupakan residivis tahun 2007 atas penipuan di Kelurahan Paledang, Kota Bogor dan sudah terbebas dari penjara. Namun, O kembali melakukan tindak pidana.
"Kepada pihak kepolisian, O mengaku sudah beraksi di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Di Kota Bogor sudah lima lokasi dan Kabupaten Bogor delapan lokasi," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Angkot 32 Buron Usai Tabrak Wartawan Foto Bogor, Kodjari Janji Beri Tanggapan Atas Somasi
Dari hasil kejahatan pelaku O, kata Lutfi, akan dijual ke wilayah Babakan Madang, dengan harga sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O,” ujarnya.
Pelaku terakhir, kata Lutfi, berinisial AH ditangkap di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor pada 10 Juni 2024. Pelaku AH mengakui sudah melakukan tiga aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.
“Hasil kejahatan AH dijual ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta kemudian dijual lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap,” ucapnya.
Menurut Lutfi, atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
-
Biografi Candra Kusuma, Anggota DPRD Bogor yang Viral Gara-gara Skandal Dibocorkan Anak
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Warga Klapanunggal Bongkar Aib Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Candra Kusuma Soal Dugaan Perselingkuhan, Ini Buktinya!
-
5 Fakta Anggota DPRD Bogor Candra Kusuma yang Dituduh Selingkuh dan Telantarkan Anak
-
Viral, Anak Bongkar Aib Ayah Kandung yang Ternyata Anggota DPRD Bogor, Diduga Selingkuh Bertahun-tahun
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja