SuaraBogor.id - Tiga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melakukan aksinya di wilayah kota dan Kabupaten Bogor berhasil diringkus polisi.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku curanmor itu berinisial NS, O dan AH.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya ditembak kakinya oleh polisi lantaran sempat melakukan perlawanan ketika ditangkap.
“Dua pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur, satu orang karena kabur dan satu orang lagi melawan petugas,” kata Lutfi.
Baca Juga: PKS Buka Peluang Untuk Sulhajji Jompa Maju di Pilkada Bogor
Lutfi menjelaskan pelaku pertama yakni NS ditangkap di wilayah Kelurahan Sindangbarang pada 7 Juni 2024. Pelaku tersebut merupakan warga Bandung yang berprofesi sebagai petugas keamanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku NS melakukan aksinya berpindah-pindah tempat, dengan menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya. Kemudian rencananya hasil kejahatan ini akan dijual melalui media sosial facebook,” ujarnya.
Pelaku kedua, yakni O, kata Lutfi, ditangkap pada 9 Juni 2024. Pelaku ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah beraksi kejahatan itu sejak tahun 2018.
Bahkan, kata dia, pelaku O merupakan residivis tahun 2007 atas penipuan di Kelurahan Paledang, Kota Bogor dan sudah terbebas dari penjara. Namun, O kembali melakukan tindak pidana.
"Kepada pihak kepolisian, O mengaku sudah beraksi di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Di Kota Bogor sudah lima lokasi dan Kabupaten Bogor delapan lokasi," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Angkot 32 Buron Usai Tabrak Wartawan Foto Bogor, Kodjari Janji Beri Tanggapan Atas Somasi
Dari hasil kejahatan pelaku O, kata Lutfi, akan dijual ke wilayah Babakan Madang, dengan harga sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O,” ujarnya.
Pelaku terakhir, kata Lutfi, berinisial AH ditangkap di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor pada 10 Juni 2024. Pelaku AH mengakui sudah melakukan tiga aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.
“Hasil kejahatan AH dijual ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta kemudian dijual lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap,” ucapnya.
Menurut Lutfi, atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Tak Perlu Khawatir Belanja di Blibli, Bisa Retur Alasan Apapun Jika Tidak Sesuai
-
Detik-Detik Terakhir Pegawai Kemendagri Sebelum Hilang di Puncak
-
Dapat Uang Gratis dari Modal Klik? Ini Cara Mudah Klaim DANA Kaget
-
Tragedi Akhir Pekan di Bogor: Santri Tewas Tertimbun Longsor, Warga Terjebak di Jalur Pendakian
-
Pegawai Kemendagri Turut Jadi Korban Longsor Puncak Bogor