SuaraBogor.id - Pabrik tembakau sintetis digerebek Polres Bogor di Ciputat Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan menyita sejumlah barang bukti.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan dari hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum lama ini.
Dia juga menjelaskan pengungkapan itu berawal dari penangkapan satu tersangka pengedar narkoba berinisial AF di Desa Cibatok 2, Cibungbulang, Bogor, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram dari tangan pelaku," ungkap Adhimas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lain berinisial FH dan HN di hari dan desa yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat penangkapan FH dan HN, petugas menemukan tembakau sintetis seberat 11,57 gram siap edar yang diterima keduanya dari tersangka lain berinisial MI yang berbasis di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, Satres Narkoba Polres Bogor Kembali melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka MI dan AP di sebuah kontrakan, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang dijadikan rumah produksi tembakan sintetis, pada Senin (10/6).
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,08 gram," ujar Adhimas.
Dari dua tersangka MI dan AP, Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
Baca Juga: Batuk dan Sakit Tenggorokan Hantui Jemaah Haji Asal Bogor di Mina Akibat Cuaca Panas Menyengat
"Dari keterangan pelaku MI, dia mengaku telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sedangkan peranan tersangka AP (pelaku lain yang ditangkap) yaitu membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis," ucap Adhimas.
Pengembangan pun berlanjut. Di hari yang sama berbekal petunjuk dari MI dan AP, Satnarkoba Polres Bogor menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"IS kami tangkap. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelas Adhimas.
Berdasarkan pengakuan tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari tersangka FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Back to School! 4 Rekomendasi Sepeda Sekolah Murah dan Nyaman, Mulai 1 Jutaan Aja
-
Kabupaten Bogor Jadi Kantong Kemiskinan Terbesar Se-Indonesia, Padahal Rumah Prabowo dan SBY
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh
-
Mimpi ke Tanah Suci Tertunda! Ribuan Jemaah Haji Bogor Batal Berangkat 2026
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas