SuaraBogor.id - Tawuran pelajar kembali terjadi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kini, Polresta Bogor Kota menangkap 17 pelaku tawuran di wilayahnya yang menimbulkan jatuhnya korban luka berat hingga meninggal dunia tersebut.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan 17 pelaku itu ditangkap atas dua peristiwa berbeda.
Peristiwa pertama, kata Lutfi, terjadi di Jalan Soleh Iskandar Kelurahan Kayumanis, pada 11 Juni 2024 yang melibatkan 12 pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Dari peristiwa ini satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat karena sabetan senjata tajam.
“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, ada di tempat tinggal, saudaranya dan warung dekat sekolah,” kata Lutfi.
Ia menyebutkan para pelajar dari pihak korban dan pelaku berasal dari dua SMA yang berbeda. Kedua belah pihak telah membuat perjanjian untuk bertemu melalui media sosial.
“Mereka sudah merencanakan melalui Instagram untuk janjian di TKP (tempat kejadian perkara), sambil membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Lutfi, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga: 2 Kuli Bangunan di Bogor Cabuli 6 Anak di Warung, Modus Nafsu Setan
Sementara itu, kata Lutfi, pada hari yang sama pada 11 Juni 2024 juga terjadi tawuran hingga korban meninggal dunia di Jalan Tumenggung Wiradireja Kelurahan Cimahpar.
Dalam peristiwa ini, kata Lutfi, lima orang warga Kota Bogor terlibat. Para pelaku telah membuat perjanjian melalui grup WhatsApp lewat korban.
“Mereka melakukan aksi tindak penganiayaan karena ada informasi bahwa korban bersama rekannya akan melakukan aksi penyerangan ke tempat mereka berada,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD