SuaraBogor.id - Tawuran pelajar kembali terjadi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kini, Polresta Bogor Kota menangkap 17 pelaku tawuran di wilayahnya yang menimbulkan jatuhnya korban luka berat hingga meninggal dunia tersebut.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan 17 pelaku itu ditangkap atas dua peristiwa berbeda.
Peristiwa pertama, kata Lutfi, terjadi di Jalan Soleh Iskandar Kelurahan Kayumanis, pada 11 Juni 2024 yang melibatkan 12 pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Dari peristiwa ini satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat karena sabetan senjata tajam.
“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, ada di tempat tinggal, saudaranya dan warung dekat sekolah,” kata Lutfi.
Ia menyebutkan para pelajar dari pihak korban dan pelaku berasal dari dua SMA yang berbeda. Kedua belah pihak telah membuat perjanjian untuk bertemu melalui media sosial.
“Mereka sudah merencanakan melalui Instagram untuk janjian di TKP (tempat kejadian perkara), sambil membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Lutfi, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga: 2 Kuli Bangunan di Bogor Cabuli 6 Anak di Warung, Modus Nafsu Setan
Sementara itu, kata Lutfi, pada hari yang sama pada 11 Juni 2024 juga terjadi tawuran hingga korban meninggal dunia di Jalan Tumenggung Wiradireja Kelurahan Cimahpar.
Dalam peristiwa ini, kata Lutfi, lima orang warga Kota Bogor terlibat. Para pelaku telah membuat perjanjian melalui grup WhatsApp lewat korban.
“Mereka melakukan aksi tindak penganiayaan karena ada informasi bahwa korban bersama rekannya akan melakukan aksi penyerangan ke tempat mereka berada,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Bogor Dihantam Bencana Ganda: Pipa PDAM Ikut Bocor, Air Meluap
-
5 Hal Penting Kenaikan Debit Air Bendung Katulampa Setelah Hujan Deras Puncak
-
Siaga 3! Jakarta Dalam 'Jendela' 9 Jam: Debit Air Katulampa Meroket Setelah Hujan Deras di Puncak
-
5 Fakta Krusial Kasus Kades Cikuda Parung Panjang, Nasib Jabatan di Ujung Tanduk
-
Sadis! Dibacok Kelompok Misterius di Kandang Roda Cibinong, Pemuda IR Kritis di Ruang Operasi