SuaraBogor.id - Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu naik pitam karena sampah yang diduga dibuang ke wilayah Kabupaten Bogor dari Kota Tangerang maupun Tangerang Selatan secara ilegal.
Asmawa bahkan sudah menutup pembuangan sampah yang diduga berasal dari dua daerah tetangga itu sejak hari Minggu kemarin.
"Jadi yang pastinya hari minggu kemarin saya langsung melakukan penutupan pada 2 lokadi di cibodas dan sukasari, Rumpin dan sudah kami rapatkan kemarin sudah saya ingatkan kepada aparat yang ada di wilayah untuk tidak bermain-main dengan hal ini," kata Asmawa belum lama ini.
Asmawa mengaku tidak akan pernah ingin berkoordinasi dengan kepala daerah baik di Tangerang maupun Tangerang Selatan karena diduga membiarkan membuang sampah di wilayahnya.
"Sudah saya tutup, jadi saya tidak mau berkoordinasi karena itu ilegas, seakan-akan itu resmi," jelasnya.
Ketegasan itu, kata dia, merupakan langkah dalam menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban pembuangan sampah ilegal.
"Karena ini terkait dengan marwah pemerintahan, jadi jangan sampai ada yang dilanggar di sana, insya allah ini tidak akan terjadi dan di tempat lain tidak terjadi lagi," papar dia.
Sebab, kata dia, selain di Kecamatan Rumpin, pembuangan sampah ilegal itu juga dilakukan di sejumlah Kecamatan yang ada di Bogor Barat.
"Karena disinyalir selain di Rumpin, ada di Tenjo, ada di Parungpanjang dan Jasinga, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dengan penegakan hukum disana," tutup dia.
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel.
Penyegelan sendiri dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024)
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari Camat Rumpin Icang Aliyudin ke Satpol PP.
Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.
"Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada," kata Yogi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025
-
Namanya Dicatut Isu Narkoba, Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Tak Terlibat Media Apapun!
-
Waspada Modus COD! Pura-pura Test Drive, Motor Warga Cugenang Malah Dibawa Kabur