SuaraBogor.id - Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu naik pitam karena sampah yang diduga dibuang ke wilayah Kabupaten Bogor dari Kota Tangerang maupun Tangerang Selatan secara ilegal.
Asmawa bahkan sudah menutup pembuangan sampah yang diduga berasal dari dua daerah tetangga itu sejak hari Minggu kemarin.
"Jadi yang pastinya hari minggu kemarin saya langsung melakukan penutupan pada 2 lokadi di cibodas dan sukasari, Rumpin dan sudah kami rapatkan kemarin sudah saya ingatkan kepada aparat yang ada di wilayah untuk tidak bermain-main dengan hal ini," kata Asmawa belum lama ini.
Asmawa mengaku tidak akan pernah ingin berkoordinasi dengan kepala daerah baik di Tangerang maupun Tangerang Selatan karena diduga membiarkan membuang sampah di wilayahnya.
"Sudah saya tutup, jadi saya tidak mau berkoordinasi karena itu ilegas, seakan-akan itu resmi," jelasnya.
Ketegasan itu, kata dia, merupakan langkah dalam menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban pembuangan sampah ilegal.
"Karena ini terkait dengan marwah pemerintahan, jadi jangan sampai ada yang dilanggar di sana, insya allah ini tidak akan terjadi dan di tempat lain tidak terjadi lagi," papar dia.
Sebab, kata dia, selain di Kecamatan Rumpin, pembuangan sampah ilegal itu juga dilakukan di sejumlah Kecamatan yang ada di Bogor Barat.
"Karena disinyalir selain di Rumpin, ada di Tenjo, ada di Parungpanjang dan Jasinga, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dengan penegakan hukum disana," tutup dia.
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel.
Penyegelan sendiri dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024)
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari Camat Rumpin Icang Aliyudin ke Satpol PP.
Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.
"Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada," kata Yogi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN