SuaraBogor.id - Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu naik pitam karena sampah yang diduga dibuang ke wilayah Kabupaten Bogor dari Kota Tangerang maupun Tangerang Selatan secara ilegal.
Asmawa bahkan sudah menutup pembuangan sampah yang diduga berasal dari dua daerah tetangga itu sejak hari Minggu kemarin.
"Jadi yang pastinya hari minggu kemarin saya langsung melakukan penutupan pada 2 lokadi di cibodas dan sukasari, Rumpin dan sudah kami rapatkan kemarin sudah saya ingatkan kepada aparat yang ada di wilayah untuk tidak bermain-main dengan hal ini," kata Asmawa belum lama ini.
Asmawa mengaku tidak akan pernah ingin berkoordinasi dengan kepala daerah baik di Tangerang maupun Tangerang Selatan karena diduga membiarkan membuang sampah di wilayahnya.
"Sudah saya tutup, jadi saya tidak mau berkoordinasi karena itu ilegas, seakan-akan itu resmi," jelasnya.
Ketegasan itu, kata dia, merupakan langkah dalam menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban pembuangan sampah ilegal.
"Karena ini terkait dengan marwah pemerintahan, jadi jangan sampai ada yang dilanggar di sana, insya allah ini tidak akan terjadi dan di tempat lain tidak terjadi lagi," papar dia.
Sebab, kata dia, selain di Kecamatan Rumpin, pembuangan sampah ilegal itu juga dilakukan di sejumlah Kecamatan yang ada di Bogor Barat.
"Karena disinyalir selain di Rumpin, ada di Tenjo, ada di Parungpanjang dan Jasinga, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dengan penegakan hukum disana," tutup dia.
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel.
Penyegelan sendiri dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024)
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari Camat Rumpin Icang Aliyudin ke Satpol PP.
Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.
"Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada," kata Yogi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Memulai 2026 dengan Langit Baru, 5 Doa dan Afirmasi agar Mental Tetap Waras dan Rezeki Lancar
-
Polres Bogor Jadi Pilot Project Jabar: Bentuk Satuan Khusus Berantas Perdagangan Orang
-
Berkas Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar Kades Cikuda Resmi P21, Polres Bogor: Jangan Coba-coba!
-
Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta Jumat 2 Januari 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Kereta!
-
Punggung Gak Cepat Lelah, Ini Daftar Sepeda MTB Bekas Geometri Tegak yang Cocok buat Bapak-bapak