SuaraBogor.id - Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu naik pitam karena sampah yang diduga dibuang ke wilayah Kabupaten Bogor dari Kota Tangerang maupun Tangerang Selatan secara ilegal.
Asmawa bahkan sudah menutup pembuangan sampah yang diduga berasal dari dua daerah tetangga itu sejak hari Minggu kemarin.
"Jadi yang pastinya hari minggu kemarin saya langsung melakukan penutupan pada 2 lokadi di cibodas dan sukasari, Rumpin dan sudah kami rapatkan kemarin sudah saya ingatkan kepada aparat yang ada di wilayah untuk tidak bermain-main dengan hal ini," kata Asmawa belum lama ini.
Asmawa mengaku tidak akan pernah ingin berkoordinasi dengan kepala daerah baik di Tangerang maupun Tangerang Selatan karena diduga membiarkan membuang sampah di wilayahnya.
"Sudah saya tutup, jadi saya tidak mau berkoordinasi karena itu ilegas, seakan-akan itu resmi," jelasnya.
Ketegasan itu, kata dia, merupakan langkah dalam menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban pembuangan sampah ilegal.
"Karena ini terkait dengan marwah pemerintahan, jadi jangan sampai ada yang dilanggar di sana, insya allah ini tidak akan terjadi dan di tempat lain tidak terjadi lagi," papar dia.
Sebab, kata dia, selain di Kecamatan Rumpin, pembuangan sampah ilegal itu juga dilakukan di sejumlah Kecamatan yang ada di Bogor Barat.
"Karena disinyalir selain di Rumpin, ada di Tenjo, ada di Parungpanjang dan Jasinga, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dengan penegakan hukum disana," tutup dia.
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel.
Penyegelan sendiri dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024)
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari Camat Rumpin Icang Aliyudin ke Satpol PP.
Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.
"Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada," kata Yogi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong