Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 30 Juni 2024 | 23:16 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraBogor.id - Pilkada untuk Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bogor, semakin panas, usai KPU melakukan keputusan tegas soal calon independen.

Pasalnya, KPU Kabupaten Bogor resmi memutuskan dan mencoret tidak ada calon bupati Bogor perseorangan atau independen di Pilkada Bogor November 2024 mendatang.

Hal itu berdasarkan hasil Pleno verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan terhadap dukungan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.

Gunawan Hasan diberikan kelonggaran waktu untuk mengupload dukungan calon yang kurang ke aplikasi Silon selama 2x24 jam sampai Jumat 28 Juni 2024 kemarin.

Baca Juga: Elektabilitas Jaro Ade Ada di Posisi Teratas Survei Ls Vinus, Ungguli Rudy Susmanto

Sekertaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah mengatakan, hasil Pleno KPU yang dilangsungkan pada Jumat 28 Juni 2024 malam hari, menyatakan pasangan Gunawan-Rudi tidak memenuhi syarat (TMS).

"KPU Pleno, kalo MS (memenuhi syarat) lanjut verfak, kalo TMS statusnya dikembalikan," kata dia, Minggu (30/6/2024) kepada wartawan.

"Jumlah data pendukung yang MSnya sepertinya belum memenuhi jumlah minimal. Jadi TMS," lanjutnya.

Diketahui, Gunawan Hasan mempersengketakan KPU Kabupaten Bogor ke Bawaslu setelah berkasnya dikembalikan karena TMS.

Bawaslu mengabulkan pasangan Gunawan-Rudi untuk diberikan waktu mengupload kekurangan syarat minimal dukungan itu selama 2x24 jam.

Baca Juga: MK Putuskan PUSS di 4 TPS Desa Mentengsari Cianjur, Ini Hasilnya

Namun, setelah mengupload syarat tersebut, Gunawan Hasan dan Rudi Harianto masih tetap belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor.

Load More