Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 03 Juli 2024 | 06:15 WIB
Ilustrasi Selebgram Cantik di Bogor Buka-bukaan Soal Promosi Judi Online. [Lampungpro.co]

SuaraBogor.id - Selebgram cantik dengan pengikut 14.000 follower mengaku aman mempromosikan situs judi online karena masih banyak di lingkungannya yang melakukan hal serupa.

Hal itu disampaikan IP, salah satu dari empat yang mempromosikan situs judi online ditangkap Polres Bogor selama satu pekan terakhir.

IP mengaku sudah menjalankan promosi judi online itu sejak satu tahun yang lalu pada Instagram miliknya sendiri.

"Kurang lebih satu tahun," jelas IP, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Penataan Puncak Berlanjut Hingga 2025, Para PKL Dapat Janji Manis dari Pemkab dan DPRD Bogor

IP mengaku sudah ada aturan tersendiri dalam mendapatkan uang hanya dengan mempromosikan situs judi online itu.

"Semua udah dapet rulesnya tinggal ikut aja," papar dia.

Menurutnya, ia masih merasa aman mempromosikan judi online. Sebab, masih banyak rekannya yang tidak ditangkap polisi karena mempromosikan hal serupa dengannya.

"Karena banyak lingkungan saya yang masih promosi, jadi saya mikirnya (aman) karena kaya masih banyak yang promosi," jelas dia.

Selegram asal Bogor itu menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum. Namun, ia terpaksa melakukan itu karena pengangguran.

Baca Juga: Ini Motif 4 Selebgram Cantik Bogor Nekat Jualan Judi Online

"Pengangguran, uangnya untuk sehari-hari dan bantu keluarga," jelas dia.

Sementara, Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa para pelaku, mendapatkan tawaran langsung dari pemilik situs ke akun Instagram mereka.

"Yang mengajak mereka itu untuk bekerja sebagai orang yang mempromosikan judi online, jadi mereka mendapat tawaran dari nomor-nomor random, yang masuk lewat pesan WhatsApp atau melalui pesan di direct massage Instagram," jelas dia.

Para promotor, kata dia, mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp900 per bulan dengan hanya mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, para selegram cantik itu disangkakan dengan pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UUD ITE nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UUD tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.

"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun" tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More