SuaraBogor.id - Selebgram cantik dengan pengikut 14.000 follower mengaku aman mempromosikan situs judi online karena masih banyak di lingkungannya yang melakukan hal serupa.
Hal itu disampaikan IP, salah satu dari empat yang mempromosikan situs judi online ditangkap Polres Bogor selama satu pekan terakhir.
IP mengaku sudah menjalankan promosi judi online itu sejak satu tahun yang lalu pada Instagram miliknya sendiri.
"Kurang lebih satu tahun," jelas IP, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Penataan Puncak Berlanjut Hingga 2025, Para PKL Dapat Janji Manis dari Pemkab dan DPRD Bogor
IP mengaku sudah ada aturan tersendiri dalam mendapatkan uang hanya dengan mempromosikan situs judi online itu.
"Semua udah dapet rulesnya tinggal ikut aja," papar dia.
Menurutnya, ia masih merasa aman mempromosikan judi online. Sebab, masih banyak rekannya yang tidak ditangkap polisi karena mempromosikan hal serupa dengannya.
"Karena banyak lingkungan saya yang masih promosi, jadi saya mikirnya (aman) karena kaya masih banyak yang promosi," jelas dia.
Selegram asal Bogor itu menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum. Namun, ia terpaksa melakukan itu karena pengangguran.
Baca Juga: Ini Motif 4 Selebgram Cantik Bogor Nekat Jualan Judi Online
"Pengangguran, uangnya untuk sehari-hari dan bantu keluarga," jelas dia.
Sementara, Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa para pelaku, mendapatkan tawaran langsung dari pemilik situs ke akun Instagram mereka.
"Yang mengajak mereka itu untuk bekerja sebagai orang yang mempromosikan judi online, jadi mereka mendapat tawaran dari nomor-nomor random, yang masuk lewat pesan WhatsApp atau melalui pesan di direct massage Instagram," jelas dia.
Para promotor, kata dia, mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp900 per bulan dengan hanya mempromosikan situs judi online.
Atas perbuatannya, para selegram cantik itu disangkakan dengan pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UUD ITE nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UUD tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.
"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun" tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
5 Potret Septi Pengamen Viral yang Gendong Anak Malam-malam, Kini Masuk TV
-
Komdigi Tutup 104.819 Situs Judi Online dalam 2 Minggu Terakhir
-
Buka-bukaan! Budi Arie Setiadi Bongkar Borok Judi Online di Kominfo
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
BG: Judi Online Bak Penyakit Menular, Jangkiti Anak-anak hingga Orang Tua
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook