SuaraBogor.id - Selebgram cantik dengan pengikut 14.000 follower mengaku aman mempromosikan situs judi online karena masih banyak di lingkungannya yang melakukan hal serupa.
Hal itu disampaikan IP, salah satu dari empat yang mempromosikan situs judi online ditangkap Polres Bogor selama satu pekan terakhir.
IP mengaku sudah menjalankan promosi judi online itu sejak satu tahun yang lalu pada Instagram miliknya sendiri.
"Kurang lebih satu tahun," jelas IP, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Penataan Puncak Berlanjut Hingga 2025, Para PKL Dapat Janji Manis dari Pemkab dan DPRD Bogor
IP mengaku sudah ada aturan tersendiri dalam mendapatkan uang hanya dengan mempromosikan situs judi online itu.
"Semua udah dapet rulesnya tinggal ikut aja," papar dia.
Menurutnya, ia masih merasa aman mempromosikan judi online. Sebab, masih banyak rekannya yang tidak ditangkap polisi karena mempromosikan hal serupa dengannya.
"Karena banyak lingkungan saya yang masih promosi, jadi saya mikirnya (aman) karena kaya masih banyak yang promosi," jelas dia.
Selegram asal Bogor itu menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum. Namun, ia terpaksa melakukan itu karena pengangguran.
Baca Juga: Ini Motif 4 Selebgram Cantik Bogor Nekat Jualan Judi Online
"Pengangguran, uangnya untuk sehari-hari dan bantu keluarga," jelas dia.
Sementara, Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa para pelaku, mendapatkan tawaran langsung dari pemilik situs ke akun Instagram mereka.
"Yang mengajak mereka itu untuk bekerja sebagai orang yang mempromosikan judi online, jadi mereka mendapat tawaran dari nomor-nomor random, yang masuk lewat pesan WhatsApp atau melalui pesan di direct massage Instagram," jelas dia.
Para promotor, kata dia, mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp900 per bulan dengan hanya mempromosikan situs judi online.
Atas perbuatannya, para selegram cantik itu disangkakan dengan pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UUD ITE nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UUD tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.
"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun" tutup dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Rebutan! DANA Kaget Spesial Malam Ini Hadir Lagi, Ada 3 Link Langsung Cair
-
Cara Kredit Kendaraan Bermotor di Bank Mandiri, Bisa Untuk Motor Bekas Atau Baru
-
10 Rekomendasi Film Action Mandarin Terbaik, Aksi Spektakuler yang Bikin Deg-degan!
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend
-
200 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Kini Contraflow Tol Jagorawi Dihentikan