SuaraBogor.id - Polemik antara warga perumahan atau konsumen Pandak Village di Karadenan dengan Developer (PT SPG) semakin panas. Pasalnya, dalam sidang mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (6/8/2024) pihak pengusaha tidak hadir.
Untuk diketahui, Perumahan Pandak Village itu di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini tengah berseteru dengan pihak pengembang.
Pengacara dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mewakili para konsumen perumahan menolak sikap damai lantaran tidak ada itikad baik dari pihak developer dengan tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor 199/Pdt.G/2024/PN Cbi tertanggal 4 juni 2024.
"Pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas. Katanya ada yang meninggal, tapi saat ditanya siapa jawabannya enggak tau," ujar Kuasa Hukum konsumen Pandak Village, Anggi Triana Ismail.
"Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi untuk menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Sembilan bintang juga menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya meminta para konsumen untuk meminta maaf atas adanya upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi.
Menurutnya, resume tergugat itu sangat konyol. Sebab upaya hukum yang telah dilakukan kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah.
"Mengingat klien kami mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang persis berada di samping perumahan Pandak Village," ungkap Anggi Triana Ismail.
"Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan Haram. Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya," tegasnya, dilansir dari Metro- jaringan Suara.com.
Baca Juga: Daftar 13 Calon Kepala Daerah Yang Didukung DPP PSI Maju Pilkada 2024
Anggi juga menantang pihak developer untuk melakukan tuntutan secara sah melalui laporan resmi.
Pihaknya juga akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029
-
Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal
-
Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism
-
Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota