SuaraBogor.id - Polemik antara warga perumahan atau konsumen Pandak Village di Karadenan dengan Developer (PT SPG) semakin panas. Pasalnya, dalam sidang mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (6/8/2024) pihak pengusaha tidak hadir.
Untuk diketahui, Perumahan Pandak Village itu di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini tengah berseteru dengan pihak pengembang.
Pengacara dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mewakili para konsumen perumahan menolak sikap damai lantaran tidak ada itikad baik dari pihak developer dengan tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor 199/Pdt.G/2024/PN Cbi tertanggal 4 juni 2024.
"Pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas. Katanya ada yang meninggal, tapi saat ditanya siapa jawabannya enggak tau," ujar Kuasa Hukum konsumen Pandak Village, Anggi Triana Ismail.
"Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi untuk menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Sembilan bintang juga menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya meminta para konsumen untuk meminta maaf atas adanya upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi.
Menurutnya, resume tergugat itu sangat konyol. Sebab upaya hukum yang telah dilakukan kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah.
"Mengingat klien kami mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang persis berada di samping perumahan Pandak Village," ungkap Anggi Triana Ismail.
"Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan Haram. Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya," tegasnya, dilansir dari Metro- jaringan Suara.com.
Baca Juga: Daftar 13 Calon Kepala Daerah Yang Didukung DPP PSI Maju Pilkada 2024
Anggi juga menantang pihak developer untuk melakukan tuntutan secara sah melalui laporan resmi.
Pihaknya juga akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
4 Warga Bogor Masuk Daftar 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut di Tol Batang-Semarang
-
Langkah Aksi Sosial BRI, Jalan Sehat 5 KM Donasi Rp50 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
-
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Danantara & BRI Terjun Langsung ke Aceh Tamiang
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat