SuaraBogor.id - Polemik antara warga perumahan atau konsumen Pandak Village di Karadenan dengan Developer (PT SPG) semakin panas. Pasalnya, dalam sidang mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (6/8/2024) pihak pengusaha tidak hadir.
Untuk diketahui, Perumahan Pandak Village itu di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini tengah berseteru dengan pihak pengembang.
Pengacara dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mewakili para konsumen perumahan menolak sikap damai lantaran tidak ada itikad baik dari pihak developer dengan tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor 199/Pdt.G/2024/PN Cbi tertanggal 4 juni 2024.
"Pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas. Katanya ada yang meninggal, tapi saat ditanya siapa jawabannya enggak tau," ujar Kuasa Hukum konsumen Pandak Village, Anggi Triana Ismail.
Baca Juga: Daftar 13 Calon Kepala Daerah Yang Didukung DPP PSI Maju Pilkada 2024
"Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi untuk menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Sembilan bintang juga menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya meminta para konsumen untuk meminta maaf atas adanya upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi.
Menurutnya, resume tergugat itu sangat konyol. Sebab upaya hukum yang telah dilakukan kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah.
"Mengingat klien kami mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang persis berada di samping perumahan Pandak Village," ungkap Anggi Triana Ismail.
"Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan Haram. Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya," tegasnya, dilansir dari Metro- jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kontrakan di Bogor Digerebek Santri, Diduga Tempat Praktik Prostitusi
Anggi juga menantang pihak developer untuk melakukan tuntutan secara sah melalui laporan resmi.
Berita Terkait
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan