SuaraBogor.id - Ribuan pelajar yang duduk di bangku SMA atau STM dan Mahasiswa se Bogor Raya akan turun ke jalan. Aksi itu bakal berlangsung usai menggaungnya darurat demokrasi.
Presiden Mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor, Ruben Bentiyan mengatakan, konsolidasi akbar ini akan dilakukan di kawasan Dramaga pada hari ini.
Konsolidasi ini kata dia tidak terbatas pada elemen mahasiswa hingga Anak STM, suporter bola dan buruh tani, bentuk daruratnya demokrasi di Tanah Air.
"Mengundang seluruh mahasiswa se-Bogor Raya, anak STM, buruh, tani, suporter bola dan lainnya yang dirasa peduli dan melindungi demokrasi," ujar Ruben, kepada wartawan.
Menurut Ruben, putusan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang berencana mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kemunduran demokrasi.
"(Konsolidasi) menentang putusan Baleg yang berusaha menganulir putusan MK," sambungnya.
Ruben menganggap, putusan MK yang telah menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada merupakan hal yang tepat.
Sebab, ambang batas yang selama ini diterapkan hanya menguntungkan partai-partai besar.
"Ambang batas itu secara sederhana akhirnya membatasi akses publik terhadap ruang-ruang demokrasi. Hari ini siapa partai yang bisa mencalonkan kepala daerah? Ya jelas partai-partai yang punya sekian persen di parlemen," ungkap Ruben.
Baca Juga: UIKA Harumkan Nama Indonesia di Ajang Akademik Internasional
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
Terkini
-
Daftar 16 Titik Bersejarah Pendidikan Indonesia, Sekolah Garuda Prabowo Resmi Meluncur
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong