SuaraBogor.id - Ribuan pelajar yang duduk di bangku SMA atau STM dan Mahasiswa se Bogor Raya akan turun ke jalan. Aksi itu bakal berlangsung usai menggaungnya darurat demokrasi.
Presiden Mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor, Ruben Bentiyan mengatakan, konsolidasi akbar ini akan dilakukan di kawasan Dramaga pada hari ini.
Konsolidasi ini kata dia tidak terbatas pada elemen mahasiswa hingga Anak STM, suporter bola dan buruh tani, bentuk daruratnya demokrasi di Tanah Air.
"Mengundang seluruh mahasiswa se-Bogor Raya, anak STM, buruh, tani, suporter bola dan lainnya yang dirasa peduli dan melindungi demokrasi," ujar Ruben, kepada wartawan.
Menurut Ruben, putusan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang berencana mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kemunduran demokrasi.
"(Konsolidasi) menentang putusan Baleg yang berusaha menganulir putusan MK," sambungnya.
Ruben menganggap, putusan MK yang telah menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada merupakan hal yang tepat.
Sebab, ambang batas yang selama ini diterapkan hanya menguntungkan partai-partai besar.
"Ambang batas itu secara sederhana akhirnya membatasi akses publik terhadap ruang-ruang demokrasi. Hari ini siapa partai yang bisa mencalonkan kepala daerah? Ya jelas partai-partai yang punya sekian persen di parlemen," ungkap Ruben.
Baca Juga: UIKA Harumkan Nama Indonesia di Ajang Akademik Internasional
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif