SuaraBogor.id - Ribuan pelajar yang duduk di bangku SMA atau STM dan Mahasiswa se Bogor Raya akan turun ke jalan. Aksi itu bakal berlangsung usai menggaungnya darurat demokrasi.
Presiden Mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor, Ruben Bentiyan mengatakan, konsolidasi akbar ini akan dilakukan di kawasan Dramaga pada hari ini.
Konsolidasi ini kata dia tidak terbatas pada elemen mahasiswa hingga Anak STM, suporter bola dan buruh tani, bentuk daruratnya demokrasi di Tanah Air.
"Mengundang seluruh mahasiswa se-Bogor Raya, anak STM, buruh, tani, suporter bola dan lainnya yang dirasa peduli dan melindungi demokrasi," ujar Ruben, kepada wartawan.
Menurut Ruben, putusan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang berencana mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kemunduran demokrasi.
"(Konsolidasi) menentang putusan Baleg yang berusaha menganulir putusan MK," sambungnya.
Ruben menganggap, putusan MK yang telah menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada merupakan hal yang tepat.
Sebab, ambang batas yang selama ini diterapkan hanya menguntungkan partai-partai besar.
"Ambang batas itu secara sederhana akhirnya membatasi akses publik terhadap ruang-ruang demokrasi. Hari ini siapa partai yang bisa mencalonkan kepala daerah? Ya jelas partai-partai yang punya sekian persen di parlemen," ungkap Ruben.
Baca Juga: UIKA Harumkan Nama Indonesia di Ajang Akademik Internasional
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
-
Hasil Autopsi Wanita yang Dibuang di Sholeh Iskandar, Patah Tulang Ekor dan Pendarahan Otak
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap