SuaraBogor.id - Ribuan pelajar yang duduk di bangku SMA atau STM dan Mahasiswa se Bogor Raya akan turun ke jalan. Aksi itu bakal berlangsung usai menggaungnya darurat demokrasi.
Presiden Mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor, Ruben Bentiyan mengatakan, konsolidasi akbar ini akan dilakukan di kawasan Dramaga pada hari ini.
Konsolidasi ini kata dia tidak terbatas pada elemen mahasiswa hingga Anak STM, suporter bola dan buruh tani, bentuk daruratnya demokrasi di Tanah Air.
"Mengundang seluruh mahasiswa se-Bogor Raya, anak STM, buruh, tani, suporter bola dan lainnya yang dirasa peduli dan melindungi demokrasi," ujar Ruben, kepada wartawan.
Menurut Ruben, putusan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang berencana mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kemunduran demokrasi.
"(Konsolidasi) menentang putusan Baleg yang berusaha menganulir putusan MK," sambungnya.
Ruben menganggap, putusan MK yang telah menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada merupakan hal yang tepat.
Sebab, ambang batas yang selama ini diterapkan hanya menguntungkan partai-partai besar.
"Ambang batas itu secara sederhana akhirnya membatasi akses publik terhadap ruang-ruang demokrasi. Hari ini siapa partai yang bisa mencalonkan kepala daerah? Ya jelas partai-partai yang punya sekian persen di parlemen," ungkap Ruben.
Baca Juga: UIKA Harumkan Nama Indonesia di Ajang Akademik Internasional
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Kamis 26 Februari 2026
-
Dampak Harga Material Melonjak, Jaro Ade Minta Pendampingan BPK untuk Proyek 2026
-
Ini 3 Nama Calon Direksi Tirta Pakuan yang Diusulkan Dedie A Rachim ke Mendagri
-
Siap-siap Pulang Kampung! 40 Bus Mudik Gratis Pemkab Bogor Segera Diberangkatkan
-
Wajib Mampir! Intip Menu Buka Puasa Favorit Sekda Bogor di Festival Ramadan 2026 Cibinong