SuaraBogor.id - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) kembali melepasliarkan Elang Jawa bernama Sally ke alam liar pada Senin (16/9/2024), bekerjasama dengan Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS).
Pelepasliaran elang jawa Sally dilakukan di area Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak, Ltd. di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Elang jawa Sally dilepasliarkan setelah menjalani rehabilitasi intensif selama empat bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ).
Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pelestarian keanekaragaman hayati dari anak perusahaan energi terbarukan PT. Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Kepala Teknik Panas Bumi SEGS, Irwan Januar Hasbullah mengatakan, bahwa hal ini merupakan langkah dari melepasliarkan Elang Jawa di area operasi SEGS sebagai bagian rangkaian acara The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024.
“Total selama kurun waktu 11 tahun, SEGS bersama Balai TNGHS telah melepasliarkan sebanyak sembilan ekor elang. Bahkan tahun lalu, kawasan SEGS juga telah dipilih menjadi pelepasliaran dua ekor Elang Brontok dan satu ekor Macan Tutul Jawa," katanya, dilansir dari Antara.
Kata dia hal ini semua merupakan buah dari inisiatif pelestarian lingkungan yang telah kami lakukan secara konsisten selama ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Balai TNGHS yang atas kerjasama erat selama ini serta telah memberikan kepercayaan dengan melakukan pelepasliaran di area kami,” jelas Irwan Januar.
Sebagai informasi, Elang Jawa merupakan salah satu satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya. Elang Jawa juga termasuk satwa terancam punah (endangered) dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Baca Juga: Geger Pungli di Pasar Tumpah Bogor! Libatkan Oknum Ormas dan Dinas Lingkungan Hidup
Pemilihan area SEGS sebagai area pelepasliaran didasari oleh penilaian tim lapangan Balai TNGHS bahwa area ini sangat mendukung hidup satwa yang dilepasliarkan. Kondisi habitatnya berupa hutan alam yang berbatasan dengan kebun teh dan keberadaan pakan sangat melimpah di lokasi pelepasliaran merupakan habitat yang disukai oleh Elang Jawa.
Sally, Elang Jawa yang dilepasliarkan pada Senin kemarin, berjenis kelamin betina dan merupakan seserahan dari Komunitas Pasukan Langit Jakarta kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) BTNGHS pada 2 Mei 2024 dan sudah melewati masa rehabilitasi empat bulan. Kondisi saat ini sehat dan mampu berburu mangsa dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri
-
Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700
-
Disebut Pengupas Bawang oleh Prabowo, Susanah Ternyata Penjahit Lap dan Pencuci Ompreng SPPG
-
Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme
-
Hasil Operasi Maraton Juni-Agustus, Polres Bogor Musnahkan Sabu Hingga Jutaan Obat Terlarang