SuaraBogor.id - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) kembali melepasliarkan Elang Jawa bernama Sally ke alam liar pada Senin (16/9/2024), bekerjasama dengan Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS).
Pelepasliaran elang jawa Sally dilakukan di area Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak, Ltd. di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Elang jawa Sally dilepasliarkan setelah menjalani rehabilitasi intensif selama empat bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ).
Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pelestarian keanekaragaman hayati dari anak perusahaan energi terbarukan PT. Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Kepala Teknik Panas Bumi SEGS, Irwan Januar Hasbullah mengatakan, bahwa hal ini merupakan langkah dari melepasliarkan Elang Jawa di area operasi SEGS sebagai bagian rangkaian acara The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024.
“Total selama kurun waktu 11 tahun, SEGS bersama Balai TNGHS telah melepasliarkan sebanyak sembilan ekor elang. Bahkan tahun lalu, kawasan SEGS juga telah dipilih menjadi pelepasliaran dua ekor Elang Brontok dan satu ekor Macan Tutul Jawa," katanya, dilansir dari Antara.
Kata dia hal ini semua merupakan buah dari inisiatif pelestarian lingkungan yang telah kami lakukan secara konsisten selama ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Balai TNGHS yang atas kerjasama erat selama ini serta telah memberikan kepercayaan dengan melakukan pelepasliaran di area kami,” jelas Irwan Januar.
Sebagai informasi, Elang Jawa merupakan salah satu satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya. Elang Jawa juga termasuk satwa terancam punah (endangered) dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Baca Juga: Geger Pungli di Pasar Tumpah Bogor! Libatkan Oknum Ormas dan Dinas Lingkungan Hidup
Pemilihan area SEGS sebagai area pelepasliaran didasari oleh penilaian tim lapangan Balai TNGHS bahwa area ini sangat mendukung hidup satwa yang dilepasliarkan. Kondisi habitatnya berupa hutan alam yang berbatasan dengan kebun teh dan keberadaan pakan sangat melimpah di lokasi pelepasliaran merupakan habitat yang disukai oleh Elang Jawa.
Sally, Elang Jawa yang dilepasliarkan pada Senin kemarin, berjenis kelamin betina dan merupakan seserahan dari Komunitas Pasukan Langit Jakarta kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) BTNGHS pada 2 Mei 2024 dan sudah melewati masa rehabilitasi empat bulan. Kondisi saat ini sehat dan mampu berburu mangsa dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN