SuaraBogor.id - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) kembali melepasliarkan Elang Jawa bernama Sally ke alam liar pada Senin (16/9/2024), bekerjasama dengan Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS).
Pelepasliaran elang jawa Sally dilakukan di area Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak, Ltd. di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Elang jawa Sally dilepasliarkan setelah menjalani rehabilitasi intensif selama empat bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ).
Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pelestarian keanekaragaman hayati dari anak perusahaan energi terbarukan PT. Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Kepala Teknik Panas Bumi SEGS, Irwan Januar Hasbullah mengatakan, bahwa hal ini merupakan langkah dari melepasliarkan Elang Jawa di area operasi SEGS sebagai bagian rangkaian acara The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024.
“Total selama kurun waktu 11 tahun, SEGS bersama Balai TNGHS telah melepasliarkan sebanyak sembilan ekor elang. Bahkan tahun lalu, kawasan SEGS juga telah dipilih menjadi pelepasliaran dua ekor Elang Brontok dan satu ekor Macan Tutul Jawa," katanya, dilansir dari Antara.
Kata dia hal ini semua merupakan buah dari inisiatif pelestarian lingkungan yang telah kami lakukan secara konsisten selama ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Balai TNGHS yang atas kerjasama erat selama ini serta telah memberikan kepercayaan dengan melakukan pelepasliaran di area kami,” jelas Irwan Januar.
Sebagai informasi, Elang Jawa merupakan salah satu satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya. Elang Jawa juga termasuk satwa terancam punah (endangered) dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Baca Juga: Geger Pungli di Pasar Tumpah Bogor! Libatkan Oknum Ormas dan Dinas Lingkungan Hidup
Pemilihan area SEGS sebagai area pelepasliaran didasari oleh penilaian tim lapangan Balai TNGHS bahwa area ini sangat mendukung hidup satwa yang dilepasliarkan. Kondisi habitatnya berupa hutan alam yang berbatasan dengan kebun teh dan keberadaan pakan sangat melimpah di lokasi pelepasliaran merupakan habitat yang disukai oleh Elang Jawa.
Sally, Elang Jawa yang dilepasliarkan pada Senin kemarin, berjenis kelamin betina dan merupakan seserahan dari Komunitas Pasukan Langit Jakarta kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) BTNGHS pada 2 Mei 2024 dan sudah melewati masa rehabilitasi empat bulan. Kondisi saat ini sehat dan mampu berburu mangsa dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan
-
Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025 - 2030
-
Rudy Susmanto Lantik Ribuan PPPK: Momen Haru Suradi, Penjaga Sekolah yang 20 Tahun Berjuang