SuaraBogor.id - Kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil diungkap Polresta Bogor Kota, berbagai cara nampaknya terus dilakukan oleh pengedar jaringan internasional dengan membungkus barang haram menggunakan teh merk Guanyinwang dari China.
“Kita banyak mendapatkan sabu di atas 1 kilogram menggunakan bungkus liang teh dari China. Jadi modusnya mengirimkan dengan bentuk kemasan teh,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra.
Adapun barang bukti sabu ini, kata Eka, didapatkan dari dua tersangka berinisial YDP (27 tahun) dan W (26) pada rumah kontrakannya di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor sebanyak 784 gram.
Ia mengatakan, kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang, yang masih dalam pengejaran, untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel.
Baca Juga: Kang Mus: Naturalisasi Penting, Tapi Pembinaan Bibit Lokal Tak Boleh Terlewatkan
“Sebelumnya pelaku ini sudah diberikan satu kilogram, dan sudah dijual. Ini pengiriman yang kedua, kemudian tinggal sisa 784 gram. Sisanya sudah ditempelkan (diedarkan),” jelasnya.
Eka mengatakan, saat ini polisi masih mengejar tersangka utama yang memberi instruksi kepada YDP dan W. Selain untuk mengetahui target pemasaran, polisi menargetkan mengungkap barang bukti yang lebih banyak lagi.
“Jadi dua tersangka hanya bertugas menempelkan barang yang diinstruksikan. Barang bukti ini kemungkinan dikirim dari luar kota,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. [Antara].
Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pungli Pasar Tumpah Merdeka, Siapa Oknum DLH Bogor Yang Terlibat?
Berita Terkait
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
-
Serangan Bom Bunuh Diri Sasar Pasukan Gabungan Irak-Kurd, Tiga Perwira Tewas
-
Mohammed Afif Tewas di Beirut, Hizbullah Serang Tentara Israel dengan Roket
-
'Tak Akan Mundur Sejengkal Pun' Iran Buka Peluang Berunding dengan Donald Trump
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
Terkini
-
Didampingi Rachmat Yasin, Ribuan Warga Sukaraja Pilih Rudy-Jaro
-
Jadi Sorotan Khusus, Pemkab Bogor Pantau Pilkada di 7.908 TPS Lewat Ini
-
Hasil Survei Pilkada Bogor, Pengamat Bicara Soal Peluang Paslon Atang-Annida
-
Detik-detik Menegangkan! Granat Aktif Gegerkan Warga Bogor, Ditemukan di Lemari Rumah
-
Elektabilitas Pasangan Dedie - Jenal Tertinggi di Pilkada Bogor, Tingkat Kemantapan Pemilih Capai 71 Persen