SuaraBogor.id - Dana kampanye di Pilkada Cianjur, Jawa Barat menjadi sorotan berbagai pihak. Kali ini KPU Cianjur mulai menetapkan batas pengeluaran.
Komisioner Divisi Teknis KPU Cianjur, Abdul Latif mengatakan, batas dana kampanye dalam Cianjur 2024 per pasangan calon sebesar Rp78.985.568.000.
Hal tersebut kata dia diatur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye.
"Dimana hitungan tersebut meliputi jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan," katanya.
Dia menjelaskan KPU tidak dapat berdiri sendiri dalam proses penyusunan dan penetapan keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye, sehingga pihaknya melibatkan beberapa stakeholder terkait, lalu partai politik pengusung diwakili masing-masing Liaison Officer (LO) atau penghubung.
Termasuk melibatkan Bawaslu Cianjur, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur untuk mengetahui besaran standar biaya daerah karena ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang besaran standar biaya daerah.
“Alasan melibatkan berbagai stakeholder terkait karena KPU berkepentingan soal akuntabilitas, ditambah apapun yang dikeluarkan soal anggaran Pemilu harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan di akhir kampanye ada audit yang dilakukan kantor akuntan publik," katanya.
Terlebih selama tahapan kampanye, KPU Cianjur juga memberikan bantuan alat peraga seperti bahan kampanye, kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring, sehingga dana kampanye yang dikeluarkan harus sesuai aturan.
"Nanti di akhir kampanye akan dilakukan audit oleh akuntan publik, sehingga dana yang dikeluarkan harus sesuai dengan laporan tim sukses atau yang menangani dari masing-masing pasangan calon," katanya. (Antara).
Baca Juga: DPT Pilkada Cianjur Ada 1.816.668 Pemilih
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Abaikan Demo, Kades Bojong Kulur Tetapkan Satu Syarat Mundur: Perintah Langsung dari Bupati
-
Dituduh Hoaks dan Tak Berdasar, Kades Bojong Kulur: Saya Khawatir Dianggap Benar
-
Dilengserkan BPD, Kades Bojong Kulur Melawan: Saya Tidak Akan Mundur, Ini Bukan Aturan Hukumnya
-
Ironi di Perbatasan Jabar - Banten: Warga Tertibkan Truk, Kadishub Bogor Ancam Lapor Polisi
-
Didemo Ratusan Warga, Ini 5 Fakta Penting Dibalik Lengsernya Kades Bojong Kulur