Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Polsek Ciampea akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembegalan yang menyebabkan seorang korban berinisal IR tewas pada 30 September 2024 [Dok Polisi]

SuaraBogor.id - Polsek Ciampea akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembegalan yang menyebabkan seorang korban berinisal IR tewas pada 30 September 2024 lalu sekira pukul 01:15 WIB di jalan raya Cihideungilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, menjelaskan ada sebanyak tiga orang yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Mereka yakni AJ, D, dan S. Namun, pelaku S telah meninggal dunia sebelum ditangkap polisi.

"Pada hari Senin 21 Oktober 2024, pelaku Ajum Jumaidi ditangkap di rumah istri keduanya, daerah Cibanteng Kecamatan Ciampea," kata Kompol Suminto, Selasa 22 Oktober 2024.

Polsek Ciampea bersama Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua berinisial D alias Rian.

Baca Juga: Bogor Waspada! Hujan Sore Hari Mengintai, BMKG Imbau Warga Siaga

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pembunuhan itu sudah direncanakan oleh almarhum S dan D. Pelaku utama dalam pembunuhan berencana itu yakni almarhum S.

"Keterangan dari pelaku bahwa diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan S dan D, dengan otak pelaku perencanaan tersebut adalah S otak dari perkara ini," jelas dia.

"Selanjutnya pelaku di bawa dan di amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di mana para diduga pelaku mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2024 itu," lanjutnya.

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana menjelaskan, almarhum S atau otak utama pembunuhan berencana itu telah meninggal sebelum ditangkap polisi. S, diduga mengalami sakit yang sudah lama ia idap.

" Benar sudah wafat sebelum ditangkap, kemungkinan sakit, jadi sudah lama dari lama mereka melakukan kejahatan," kata dia.

Baca Juga: Pemkab Bogor Turun Tangan Atasi Sengketa Tanah Puskesmas Cileungsi

Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangin 20 Tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More