"Setelah sesampainya di daerah Tanjakan Puspa Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan tersangka putar balik dikarenakan dia melihat rumah warga dan TSK bilang ke korban “kayanya kita salah jalan" dan akhirnya mereka berdua memutuskan untuk memutar balik kembali kearah daerah Tanjakan Puspa Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor tersebut," jelas dia.
Pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya di tempat sepi itu dengan dalih mengecek lokasi terlebih dahulu. Namun, saat pelaku mengeluarkan Handphone, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan tangan kosong.
"Di saat tersangka ingin mengeluarkan Handphone, dia langsung pukul dengan tangan kosong ke korban dibagian wajah sebanyak 1 kali dan korban langsung berteriak “ANJING LO YA BANGSAT” dan tersangka dipukul kembali oleh Korban MR sehingga kacamata dia copot dan Korban MR (Alm) menarik baju tersangka dengan tangan kosong dikarenakan badan tersangka lebih berat, keduanya jatuh kearah bawah dan terjadi pukul-pukulan antara keduanya," papar dia.
Dalam perkelahian tangan kosong itu, korban akhirnya tewas di tangan pelaku karena pelaku mencekik leher korban hingga tidak bernyawa.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum lanjut untuk dinaikkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia