SuaraBogor.id - Kasus dugaan fraud (curang) lembaga pembiayaan (leasing) di Bogor, Jawa Barat dengan skema penggunaan nama orang lain kembali marak.
Seperti baru-baru ini DS (30) warga Bogor sebagai pengusaha showroom mobil diduga telah menjadi korban skema fraud tersebut.
Pasalnya DS harus rela menanggung kerugian serta kredit macet atas perbuatan orang lain yang mengurus proses dan pengajuan kredit tersebut di PT. Mizuho Leasing Indonesia (Tbk) Cabang Bogor.
Kasus itu berawal dari perkenalan dan bujuk rayu dari seseorang Dwi dengan Putri Nugrah (30) wanita kelahiran Sukabumi.
Dari data yang diterima Suarabogor.id, yang bersangkutan memohon kepada DS untuk dapat meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen di PT. Mizuho Indonesia Tbk, dengan akad pinjaman dana tulang untuk pembelian 1 unit kendaraan roda 4 merk BMW tahun 2010.
Dan kemudian Putri Nugrah pun guna lebih meyakinkan bujuk rayu tersebut mengaku dirinya merupakan sebagai mantan karyawan lama di PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk, dan mengaku memiliki jaringan didalamnya (ordal).
Putri meminta bantuan dengan membujuk dan merayu Dwi untuk mengajukan pembiayaan atas kendaraan roda empat merk BMW Tahun 2010 yang diklaim milik Putri ke Mizuho Cabang Bogor.
Dwi yang notabene sebagai pengusaha showroom mobil, awalnya tidak dapat membantu keinginan Putri tersebut, dikarenakan plafon pembiayaan di Mizuho telah limit yaitu sebesar kurang lebih Rp300.000.000.
Namun dengan bujuk rayu Putri yang akan melakukan proses kenaikan plafon atas nama Dwi di Mizuho Cabang Bogor untuk kepentingan Putri tersebut serta janji Putri yang akan melakukan pembayaran kepada Mizuho Cabang Bogor hingga lunas, pada akhirnya DS percaya dan bersedia dirinya untuk meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen dengan akad dana talang.
Baca Juga: Lolos dari Maut, Buruh Bangunan Selamat dari Longsor di Bogor
Terlebih janji Putri untuk menaikan plafon pembiayaan di Mizuho Cabang Bogor terbukti adanya tanpa upaya dan proses yang dilakukan oleh Dwi yaitu menjadi kurang lebih Rp.800.000.000,-.
Yang lebih mengherankan lagi, kejanggalan dalam proses ini DS sama sekali tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan, dalam proses pengajuannya, DS hanya mendapat konfirmasi melalui pesan percakapan whatsapp dari pihak Mizuho Cabang Bogor yang untuk jawabannya sendiri dilakukan oleh DS atas arahan Putri.
Sedangkan untuk penandatangan Perjanjian Pembiayaan, DS dikunjungi oleh pihak Mizuho Cabang Bogor yang mendatangi kediaman DS untuk melakukan penandatangan di tempat.
Pembiayaan atas kendaraan merk BMW Tahun 2010 yang dilakukan oleh Putri tersebut direalisasikan oleh PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Bogor kurang lebih sebesar Rp422.400.000.
Sedangkan untuk harga pasaran kendaraan BMW Tahun 2010 hari ini jauh lebih murah dari realisasi pembiayaan tersebut yakni kurang lebih seharga 220 - 250 jutaan.
Namun PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk, mencairkan dana talang tsb untuk pembelian BMW X5 tahun 2010 sebesar 400 juta, nilai yang fantastis.
Pada akhirnya, daalam perjalanannya janji Putri tidak direalisasikan yakni melakukan pelunasan atas pembiayaan tersebut ke Mizuho Cabang Bogor, dan atas inisiatif DS untuk mencari unit kendaraan tersebut, baru mengetahui faktanya unit kendaraan tersebut kepemilikannya masih berada pada orang lain, sehingga DS melakukan pembayaran atas kendaraan tersebut kepada pihak lain, dengan menggunakan uang pribadi milik DS.
Atas adanya peristiwa hukum tersebut, DS meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Kuasa hukum DS, Dita Aditya, membeberkan fakta-fakta hukum tersebut, bahwa permasalahan hukum yang dialami kliennya DS sungguh memprihatinkan dan mencoreng nama baik Bogor dalam hal usaha lembaga pembiayaan.
Selain maraknya pengambilan paksa unit baik roda dua maupun roda empat oleh debat collector kepada konsumen / debitur, kini ditambah dengan adanya dugaan permainan fraud ditubuh leasing. Kacau ini !!!
"Kami menduga ada dugaan tindak pidana persekongkolan atau permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah dan internal PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk." imbuhnya.
"Kami telah melakukan membuat Laporan Polisi di Polres Bogor sebagaimana dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan & permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah (30) dan dugaan keterlibatan dari pihak Mizuho Cabang Bogor serta telah mengajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan RI. Dan kami tidak akan berhenti sampai disitu, adapun upaya selanjutnya akan dilakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bogor," tegasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Perkuat Positioning BRI di Tengah Antusiasme Fans
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal