SuaraBogor.id - Seorang pria ODGJ membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan gas LPG 3 Kilogram hingga tewas di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu 1 Desember 2024 tadi malam.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah menjelaskan, kejadian itu bermula saat saksi sedang belanja di warung korban yang berinisial HS sekitar pukul 21:30 WIB.
"Di dalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar, korban bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok," kata Kompol Wahyu, Senin 2 November 2024.
Saat itu, HS sedang melayani saksi yang sedang berbelanja di warung milik korban. Namun, tiba-tiba Ucok datang dan mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai.
"Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai, setelah itu Ucok mengambil tabung 3 Kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas dia.
Saksi kemudian melarikan diri dari warung tersebut karena ketakutan dengan kejadian itu. Saksi langsung memberitahukan kepada temannya untuk segera menelepon ambulans untuk menyelamatkan korban.
"Teman saksi menelpon temannya lagi setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari setelah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelas dia.
Uniknya, ODGJ itu sempat melarikan diri setelah mengetahui ibunya dibawa ke Rumah Sakit. Ucok melarikan diri pada malam hari menggunakan kendaraan suzuki Pickup.
"Sekitar pukul 01.00 WIB pelaku memarkirkan kendaraan suzuky pickup di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Kereta Api Bawa Berkah, Pemkab Bogor dan KAI Jalin Kerja Sama Kembangkan Kawasan
Akibat keributan dan dugaan pembunuhan itu, Polsek Bogor bersama Polsek Bekasi mengamankan pelaku dan membawa Ucik ke RS Polri Kramatjati.
"Mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri dengan menggunakan ambulance karena pelaku diduga menderita gangguan jiwa yang bisa menyerang dengan ditemukannya keterangan saksi baik keluarga maupun kerabat," jelas dia.
"Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, di mana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Kereta Api Bawa Berkah, Pemkab Bogor dan KAI Jalin Kerja Sama Kembangkan Kawasan
-
KPU Kabupaten Bogor Salahkan Paslon 1 dan 2 Gara-gara Partisipasi Pemilih Turun?
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Kerahkan 7.908 Pengawas TPS
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook
-
Pemkab Bogor dan KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 40 Kecamatan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Tegang di Polsek Jonggol! Pemilik Mobil BBM Rebut Kunci dari Tangan Oknum Wartawan
-
Indra Sjafri Ungkap 'Penyakit' Turunan Garuda Muda
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan