SuaraBogor.id - Seorang pria ODGJ membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan gas LPG 3 Kilogram hingga tewas di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu 1 Desember 2024 tadi malam.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah menjelaskan, kejadian itu bermula saat saksi sedang belanja di warung korban yang berinisial HS sekitar pukul 21:30 WIB.
"Di dalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar, korban bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok," kata Kompol Wahyu, Senin 2 November 2024.
Saat itu, HS sedang melayani saksi yang sedang berbelanja di warung milik korban. Namun, tiba-tiba Ucok datang dan mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai.
"Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai, setelah itu Ucok mengambil tabung 3 Kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas dia.
Saksi kemudian melarikan diri dari warung tersebut karena ketakutan dengan kejadian itu. Saksi langsung memberitahukan kepada temannya untuk segera menelepon ambulans untuk menyelamatkan korban.
"Teman saksi menelpon temannya lagi setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari setelah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelas dia.
Uniknya, ODGJ itu sempat melarikan diri setelah mengetahui ibunya dibawa ke Rumah Sakit. Ucok melarikan diri pada malam hari menggunakan kendaraan suzuki Pickup.
"Sekitar pukul 01.00 WIB pelaku memarkirkan kendaraan suzuky pickup di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Kereta Api Bawa Berkah, Pemkab Bogor dan KAI Jalin Kerja Sama Kembangkan Kawasan
Akibat keributan dan dugaan pembunuhan itu, Polsek Bogor bersama Polsek Bekasi mengamankan pelaku dan membawa Ucik ke RS Polri Kramatjati.
"Mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri dengan menggunakan ambulance karena pelaku diduga menderita gangguan jiwa yang bisa menyerang dengan ditemukannya keterangan saksi baik keluarga maupun kerabat," jelas dia.
"Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, di mana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Kereta Api Bawa Berkah, Pemkab Bogor dan KAI Jalin Kerja Sama Kembangkan Kawasan
-
KPU Kabupaten Bogor Salahkan Paslon 1 dan 2 Gara-gara Partisipasi Pemilih Turun?
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Kerahkan 7.908 Pengawas TPS
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook
-
Pemkab Bogor dan KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 40 Kecamatan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja