Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Januari 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi Anggota Polisi (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraBogor.id - Di akhir tahun 2024 noda hitam di Korps Bhayangkara Polres Bogor, Jawa Barat muncul. Pasalnya ada dua anggota Polisi dipecat lantaran terlibat kasus narkoba dan penipuan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anak buahnya itu di tahun 2024.

"Proses PTDH di paparan tahun 2024 nihil, tapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang (yang diberhentikan)," kata Rio, dilansir dari Antara, Sabtu (4/1/2025).

Ia menjelaskan dua anggota Polres Bogor itu dipecat karena dinilai telah mencoreng nama baik instansi kepolisian. Meski begitu, Rio belum memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan keduanya.

Baca Juga: Miris! Bocah 10 Tahun Diperkosa Tetangga Saat Bermain, Pelaku Buron

"Jadi saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kita melakukan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela," kata Rio.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan, selama tahun 2024 ada sebanyak 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik. Angka pelanggaran kode etik ini naik, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tujuh anggota.

"Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana," tegas Rio.

Kepada para anggotanya, Rio mengimbau untuk tidak main-main dengan narkotika dan kegiatan lainnya yang dapat mereduksi atau merusak nama kepolisian.

"Karena banyak orang yang ingin menjadi polisi. Oleh sebab itu kita jaga organisasi jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan tercela yang bisa merusak organisasi ini baik secara regional, global maupun internasional," ujarnya. [Antara].

Baca Juga: Warga Bogor Kaget Biskita Trans Pakuan Berhenti Beroperasi, DPRD Kritik Keras

Load More