SuaraBogor.id - Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Gerbang Tol Ciawi 2, sebagai tersangka. Insiden yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, itu menewaskan delapan orang.
"Ya, statusnya tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, Kamis (13/2/2025).
Bendi dijerat dengan Pasal 311 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota pada Selasa (11/2). Sebelumnya, Bendi sempat dirawat di RSUD Ciawi akibat cedera otak yang dideritanya dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Meriahnya Cap Go Meh Bogor, Bukti Toleransi dan Kebhinekaan
Menurut Direktur RSUD Ciawi, dr. Fusia Meidiawaty, selain cedera otak, Bendi juga mengalami luka di bagian mata dan mendapatkan perawatan dari dokter spesialis.
Kecelakaan di GT Ciawi 2 yang terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB melibatkan enam kendaraan. Tiga di antaranya terbakar, sementara tiga lainnya mengalami kerusakan berat.
Truk yang dikemudikan Bendi, bermuatan galon, melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta. Saat mendekati gerbang tol, kendaraan itu mengalami rem blong dan menabrak kendaraan lain yang sedang melakukan transaksi pembayaran e-tol.
"Akibat kegagalan fungsi rem, truk menabrak beberapa kendaraan di depannya, menyebabkan tiga mobil terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan parah," terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh masalah teknis pada kendaraan berat. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut penyebab pasti kejadian tersebut. [Antara].
Baca Juga: Menkop UKM dan Walikota Bogor Terpilih Bahas Strategi Penguatan Koperasi
Berita Terkait
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Kiper Berdarah Belanda Klarifikasi Soal Patrick Kluivert: Fokus Pekerjaan Sendiri
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
Terkini
-
Dedi Mulyadi: 25 Persen Lulusan SMP Jabar Bisa Sekolah Gratis di SMA Swasta!
-
Sejarah Terukir! Mahkota Raja Pajajaran Kembali 'Pulang' ke Bogor Setelah Ratusan Tahun
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Desain Museum Pajajaran Bogor Bakal Dirombak
-
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Berlaku 14 April 2025!
-
Didukung Dedi Mulyadi, Museum Pakuan Pajajaran 'Bumi Ageung Batutulis' Segera Hadir