SuaraBogor.id - PT Jaswita Lestari Jaya, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah berani 'menantang' kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait destinasi wisata Hibisc Fantasy.
Wisata di Puncak Bogor yang baru saja dibongkar oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini menuai polemik karena pembangunan yang dinilai melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun mengaku terkejut dengan langkah PT Jaswita yang dinilai bertindak sewenang-wenang dalam mendirikan objek wisata di lahan milik PTPN VIII tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
Awal Mula Polemik
Baca Juga: Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Hibisc Fantasy Puncak Bogor Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
Masalah ini bermula ketika PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Jaswita untuk mengelola lahan seluas 15.000 meter persegi.
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengembangkan usaha, salah satunya di sektor pariwisata atau agrowisata.
"Kami melihat adanya peluang bisnis di sektor wisata, lalu mereka (PT Jaswita) mengajukan izin ke kami," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Jumat (7/3/2025).
Pemkab Bogor kemudian melakukan kajian mendalam terhadap izin yang diajukan PT Jaswita, terutama dari segi dampak lingkungan.
Mengingat lahan tersebut merupakan area perkebunan, maka ada aturan ketat yang harus dipatuhi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Rumah Rusak, Akses Jalan Tertutup, Imigrasi Bogor Terjun Langsung ke Cisarua
"Hasil kajian kami mengizinkan pembangunan, tapi dengan syarat tertentu. Misalnya, bangunan harus ramah lingkungan, air hujan harus dapat meresap ke tanah, serta tidak diperbolehkan menggunakan material yang menghambat penyerapan air seperti aspal," jelas Teuku Mulya.
Namun, meskipun izin diberikan dengan batasan tertentu, PT Jaswita justru mengabaikan rekomendasi tersebut.
Pelanggaran demi Pelanggaran
Sejak akhir 2023, sebelum mendapatkan izin resmi, PT Jaswita telah lebih dulu membangun fasilitas di lokasi tersebut.
Pemkab Bogor yang mengetahui hal ini langsung melakukan teguran dan meminta agar izin diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
Pada awalnya, izin yang diberikan hanya mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi dari total 15.000 meter yang dikerjasamakan dengan PTPN VIII.
Namun, PT Jaswita justru memperluas pembangunan hingga 12.000 meter persegi tanpa mengindahkan aturan yang ditetapkan.
"Kami terus memberikan peringatan, sampai akhirnya Satpol PP turun tangan dan menyegel lokasi. Harapannya, Gubernur mengetahui dan mengambil tindakan karena ini adalah BUMD Jawa Barat," ujar Teuku Mulya.
Gubernur Jawa Barat saat itu, Pj Gubernur Bey Machmudin, sempat menanggapi masalah ini dan berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita.
Namun, meskipun ada peringatan dari pemerintah, PT Jaswita tetap melanjutkan proyeknya hingga akhirnya Hibisc Fantasy diresmikan dengan status perizinan yang cacat.
"Pj Gubernur Bey sebenarnya memberikan dukungan, tapi tidak ada langkah konkret untuk menghentikan pembangunan itu," kata Teuku Mulya.
Puncak Konflik dan Pembongkaran
Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, sikap Pemprov Jawa Barat terhadap Hibisc Fantasy berubah drastis.
Mantan bupati Purwakarta itu langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
Sebelumnya, PT Jaswita juga sempat membangun wahana bianglala yang dianggap mengganggu lingkungan dan jalur penerbangan olahraga gantole.
Namun, Pemkab Bogor tidak dapat langsung membongkar wahana tersebut karena keterbatasan peralatan dan risiko terhadap bangunan lain yang memiliki izin.
Pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita dan PTPN VIII ini bahkan dikaitkan dengan dugaan penyebab banjir bandang yang terjadi baru-baru ini.
Berbagai peringatan dari Pemkab hingga Pemprov, serta sorotan media, tampaknya tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait.
Misteri di Balik PT Jaswita
Teuku Mulya sendiri mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang berada di balik PT Jaswita sehingga perusahaan ini terus berani melanggar aturan. Namun, ia menduga bahwa langkah PT Jaswita yang nekat ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Mungkin karena BUMD ini punya kewajiban menghasilkan keuntungan bagi Pemprov Jawa Barat, jadi mereka mengambil langkah seperti ini. Namun, tetap saja, aturan harus dipatuhi," ujarnya.
Dedi Mulyadi kini memiliki peluang untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan BUMD Jawa Barat. Salah satu langkah ekstrem yang bisa diambil adalah membatalkan kerja sama antara PT Jaswita dan PTPN VIII, sehingga seluruh bangunan yang tidak memiliki izin harus dibongkar.
"Secara aturan, hanya yang melanggar yang harus ditindak. Tapi kalau Pak Dedi ingin membuat kebijakan tegas, bisa saja kerja sama Jaswita dan PTPN VIII diputus. Jika itu terjadi, otomatis izin pun tidak berlaku dan semua bangunan harus dibongkar," jelas Teuku Mulya.
Sementara itu, pertanyaan besar lainnya muncul: apakah diperbolehkan bagi PTPN VIII, sebagai BUMN di sektor perkebunan, untuk menjalin kerja sama bisnis di luar sektor utamanya?
"Jika mereka berani melakukan KSO di luar bidang perkebunan, mungkin memang ada regulasi yang memperbolehkan. Namun, ini tetap menjadi pertanyaan besar," tutup Teuku Mulya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Hibisc Fantasy Puncak Bogor Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
-
Rumah Rusak, Akses Jalan Tertutup, Imigrasi Bogor Terjun Langsung ke Cisarua
-
Dugaan Pungli Berkedok Iuran, Wali Murid di Bogor Diintimidasi dan Dikeluarkan dari Grup Sekolah
-
Satu Bayi Tewas di Bogor, Bencana Longsor di Batutulis Jadi Sorotan Khusus
-
Bupati Bogor Tantang Walikota Bekasi: Mari Bersama-sama Hijaukan Kawasan Puncak
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Cara Mendapatkan Link DANA Kaget Berisi Saldo Rp 500 Ribuan Setiap Hari
-
Fenomena DANA Kaget: Gaya Baru Berbagi Rezeki di Era Digital, Ada Peluang Dapat Rp249 Ribu
-
Bikin Resah hingga Teror! Ini Dia Perbedaan Krusial Paylater dan Pinjol Ilegal
-
Klaim DANA Kaget Aman Rp450 Ribu, Ini 5 Link Resmi Hari Ini
-
Detik-Detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Gekbrong: 2 Tewas, 8 Luka-luka