Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 12 Maret 2025 | 21:40 WIB
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

"Kami terus memberikan peringatan, sampai akhirnya Satpol PP turun tangan dan menyegel lokasi. Harapannya, Gubernur mengetahui dan mengambil tindakan karena ini adalah BUMD Jawa Barat," ujar Teuku Mulya.

Gubernur Jawa Barat saat itu, Pj Gubernur Bey Machmudin, sempat menanggapi masalah ini dan berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita.

Namun, meskipun ada peringatan dari pemerintah, PT Jaswita tetap melanjutkan proyeknya hingga akhirnya Hibisc Fantasy diresmikan dengan status perizinan yang cacat.

"Pj Gubernur Bey sebenarnya memberikan dukungan, tapi tidak ada langkah konkret untuk menghentikan pembangunan itu," kata Teuku Mulya.

Baca Juga: Bupati Bogor Undang Kepala Daerah se-Jawa Barat untuk Bahas Isu Kewilayahan

Puncak Konflik dan Pembongkaran

Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, sikap Pemprov Jawa Barat terhadap Hibisc Fantasy berubah drastis.

Mantan bupati Purwakarta itu langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.

Sebelumnya, PT Jaswita juga sempat membangun wahana bianglala yang dianggap mengganggu lingkungan dan jalur penerbangan olahraga gantole.

Namun, Pemkab Bogor tidak dapat langsung membongkar wahana tersebut karena keterbatasan peralatan dan risiko terhadap bangunan lain yang memiliki izin.

Baca Juga: Warga Gunung Putri Bogor Ahli Mitigasi Bencana Versi Bima Arya

Pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita dan PTPN VIII ini bahkan dikaitkan dengan dugaan penyebab banjir bandang yang terjadi baru-baru ini.

Load More