Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 16 Maret 2025 | 13:17 WIB
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama [Egi/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Satlantas Polres Bogor meminta maaf usai kegaduhan anggota Patwalnya yang menyenggol pengendara motor hingga terjatuh ke selokan.

"Saya sebagai kasatlantas Polres Bogor memohon maaf bilamamana anggota kami terjadi kesalahpahaman di jalan mengakibatkan viralnya di medsos," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, Sabtu 15 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa pengawal yang menyenggol pengendara motor hingga jatuh di Puncak, tidak sedang dalam tugas pengawalan khusus.

"Itu pengawalan adalah rekannya, yang bersangkutan itu sudah lama kenal memang awalnya mau silaturahmi, tetapi karena ternyata ketemu dari bawah sekalian diboyong ke atas ke tempat nya yang di kawal," kata dia.

Baca Juga: Jalur Alternatif Mudik Cianjur: Jonggol dan Sukaluyu Direkomendasikan, Puncak II Dilarang

Ia menjelaskan, Pengawal berinisial H itu saat ini masih dalam pemeriksaan Propam Polres Bogor dan akan diberikan hukuman yang setimpal.

"Saya tegaskan bahwa anggota tetap diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan displin yang terkait dalam peraturan di kepolisian," jelas dia.

AKP Rizky menjelaskan, pengasalan dari Patwal kepolisian, mestinya memahami standar pengawalan yang telah ditentukan. Sehingga, tidak semua masyarakat bisa dikawal oleh patwal.

"Untuk SOP sendiri itu di kawal memang bilamana urgensi, baik ambulance, pemadam kebakaran ataupun ada kendaraan sipil yang memerlukan bantuan khusus, mungkin membawa orang sakit, ataupun ada keperluan khusus dan juga sesuai dengan undang-undang penjabat yang bisa dikawal," jelas dia.

Patwal Tak Berbayar

Baca Juga: Viral Patwal Tendang Pengendara Motor di Puncak, Ini Kata Kasatlantas

AKP Rizky Guntama menegaskan, pengawalan warga sipil boleh dilakukan oleh Patwal dari kepolisian jika hal tersebut mendesak. Pengawalan sipil, lanjut dia, dipastikan tak berbayar.

Tangkapan Layar Viral Patwal Tendang Pengendara Motor di Puncak [Ist]

Ia menyebut, SOP pengawalan dibolehkan mengawal mobil warga sipil jika urgensi atau sangat mendesak, seperti mengawal orang sakit dan lainnya.

"Untuk SOP sendiri itu dikawal memang bilamana urgensi, baik ambulance, pemadam kebakaran ataupun ada kendaraan sipil yang memerlukan bantuan khusus," kata dia, Minggu 15 Maret 2025.

"Mungkin membawa orang sakit, ataupun ada keperluan khusus dan juga sesuai dengan undang-undang penjabat yang bisa dikawal," lanjut dia.

Namun, Patwal yang videonya viral usai menyenggol pengendara motor hingga jatuh itu tidak sedang mengawal mobil sipil yang dalam keadaan mendesak.

AKP Rizky mengaku, Patwal viral berinisial H itu saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut karena diduga mengawal warga sipil yang bukan pada peruntukannya.

"Ya untuk tadi kami dalami dulu apakah memang yang saya dengar ini adalah rekamannya, masih kita dalami, sekarang masih dalam proses," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More