SuaraBogor.id - Aksi penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus terjadi di Tanah Air, salah satunya di Kota Bogor.
Massa aksi yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Bogor menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (24/3/2025).
Demonstrasi diawali dengan orasi oleh kelompok mahasiswa, disertai aksi pembakaran ban di depan gerbang DPRD Kota Bogor.
Melihat situasi yang semakin memanas, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, bersama anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, Tri Kisowo Jumino, dan Fajar Muhammad Nur, serta Sekretaris Komisi IV, Juhana, segera menemui massa aksi.
Safrudin menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan membawa tuntutan mereka dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.
"Kami akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini dengan membahasnya dalam rapat Banmus. Kami juga akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dan DPR RI terkait tuntutan ini," ujarnya, dilansir dari Metro -jaringan Suara.com.
Di lokasi yang sama, Sugeng Teguh Santoso mengajak mahasiswa untuk turut serta dalam perjuangan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa STS ini menyebutkan bahwa saat ini ada tujuh mahasiswa dari Universitas Indonesia yang telah mengajukan uji materi di MK. Ia pun mendorong mahasiswa di Bogor untuk mendukung langkah tersebut.
"Ada banyak cara untuk berjuang, salah satunya melalui MK. Mari kita dukung mereka yang tengah berjuang di MK agar pergerakan ini membuahkan hasil yang positif," ujar STS.
Baca Juga: Hindari Jalan Ini! Titik-titik Kemacetan di Bogor Saat Mudik Lebaran
Setelah menyampaikan aspirasi mereka, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.
Undang-undang TNI
Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Revisi ini mencakup beberapa perubahan signifikan yang mempengaruhi struktur dan fungsi TNI. Berikut adalah poin-poin utama dari revisi tersebut:
1. Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Perubahan pada Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:
Berita Terkait
-
Hindari Jalan Ini! Titik-titik Kemacetan di Bogor Saat Mudik Lebaran
-
6.000 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Lebaran di Kabupaten Bogor
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Imsakiyah Bogor Senin 24 Maret 2025
-
Festival Nabeuh Bedug di Bogor, Cara Lestarikan Budaya dan Meriahkan Ramadan
-
Kecelakaan Adu Banteng di Cileungsi, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Viral, Siswa SMAN 1 Parung Layangkan Surat Terbuka ke Kepsek, Ini Isinya!
-
Viral! Nama Bupati Bogor Dicatut Jadi Pembina Media Milik Oknum Terduga Mafia Obat & Gas Elpiji
-
Waspada Saat Hujan! Jalur Pasekon-Cipanas Kini Dipagari Pembatas Usai Telan Korban Jiwa
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota Gelar Gerakan Pangan Murah
-
Hemat Energi Jadi Budaya: BRI Lanjutkan Semangat Earth Hour