Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (freepik)

Ada perencanaan sebelumnya (premeditation) — yaitu pelaku punya waktu dan kesempatan berpikir serta menyiapkan tindakan sebelum melakukan pembunuhan.

Contoh Kasus:

Membeli senjata atau racun beberapa hari sebelumnya untuk membunuh korban.

Mengajak korban ke tempat sepi dengan niat membunuh.

Baca Juga: DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi

Merancang alibi terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.

Perbedaan dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa):

Pasal 338 KUHP: Pembunuhan tanpa rencana sebelumnya → maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 340 KUHP: Ada niat dan persiapan terlebih dahulu → hukuman lebih berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan

Load More