Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 20 Mei 2025 | 20:31 WIB
Ilustrasi keracunan [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraBogor.id - Bahaya saat ini tengah mengintai usai timbulnya kasus keracunan massal pelajar usai mengkonsumsi makanan bergizi gratis (MBG), program dari pemerintah pusat.

Bahkan, Kasus keracunan makanan yang mencapai status Kejadian Luar Biasa (KLB) masih menjadi tantangan nyata dalam sistem pelayanan gizi publik di Indonesia.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI tahun 2023, tercatat lebih dari 500 kasus keracunan makanan massal di berbagai wilayah.

Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut terjadi pada makanan yang berasal dari dapur komunitas, program bantuan pangan, dan kantin sekolah yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pangan aman dan bergizi.

Baca Juga: Angka Kematian Bayi Baru Lahir di Bogor Capai 800 per Tahun, Apa Solusinya?

Di tengah upaya nasional memperkuat ketahanan gizi, Badan Gizi Nasional (BGN) merencanakan percepatan perluasan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang merupakan pusat produksi makanan bergizi gratis yang dikelola oleh mitra atau yayasan yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Program ini menargetkan peningkatan asupan gizi bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, dan masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Namun demikian, perluasan layanan ini tidak boleh terjebak pada aspek kuantitatif semata. Faktor kualitas, keamanan, dan kehalalan pangan harus menjadi prioritas utama.

Fakta menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dapur MBG, mulai dari sanitasi yang kurang baik, distribusi yang kurang higienis, hingga bahan baku yang belum tersertifikasi halal.

Selama periode 6 Januari–12 Mei 2025, BPOM mencatat 17 KLB yang terkait langsung dengan program MBG di 10 provinsi. Salah satu kasus menonjol terjadi di Kota Bogor, di mana lebih dari 200 siswa mengalami keracunan makanan MBG hingga pemerintah menetapkan status KLB.

Temuan ini mempertegas bahwa ekspansi SPPG dan MBG tidak cukup hanya berfokus pada kuantitas penyediaan gizi, tetapi juga harus menjamin kualitas, keamanan, dan kehalalan makanan.

Baca Juga: Update Kondisi Kesehatan Korban Keracunan MBG di Bogor

Pengawasan mutu pangan menjadi aspek kunci yang harus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga, seperti BPOM untuk pengawasan keamanan pangan, dan BPJPH untuk sertifikasi halal, serta fasilitasi oleh pemerintah berupa sertifikasi halal gratis bagi pelaku MBG yang belum memiliki izin resmi. Tanpa keduanya, sistem pelayanan gizi dapat berbalik menjadi sumber risiko.

Laporan BPOM tahun 2023 menyebutkan bahwa dari 2.000 sampel makanan siap saji di dapur komunitas, sekitar 18 persen mengandung cemaran biologis seperti Escherichia coli dan Salmonella, serta bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks.

Dalam konteks dapur MBG yang melayani ribuan penerima manfaat, risiko ini akan berlipat ganda jika tidak diantisipasi melalui sistem pengelolaan yang profesional dan tersertifikasi.

Pemenuhan gizi tidak dapat dipisahkan dari aspek keamanan dan kehalalan pangan. Analisis terhadap kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penyebab utama adalah kontaminasi bahan mentah, sanitasi lingkungan pengolahan yang kurang baik serta distribusi makanan yang kurang higienis. Masalah-masalah ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan kolaborasi lintas lembaga.

Untuk itu, BGN perlu menggandeng BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memastikan bahwa seluruh rantai pengelolaan MBG memenuhi standar keamanan dan kehalalan. Salah satu solusi konkret yang diusulkan adalah pelatihan wajib bagi pengelola dapur MBG, penerapan SOP ketat berbasis risiko, serta fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk seluruh pelaku MBG di lapangan.

Dengan demikian, upaya BGN tidak hanya berfokus pada peningkatan status gizi nasional, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan KLB, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekosistem pangan yang halal, aman, dan berkelanjutan.

SPPG merupakan infrastruktur pelayanan gizi yang menyediakan makanan sehat, bergizi, dan seimbang untuk kelompok rentan, termasuk balita, ibu hamil, lansia, hingga masyarakat terdampak bencana. Peran strategis SPPG telah banyak terlihat, misalnya pada program penanganan stunting di daerah 3T.

Namun demikian, kualitas dan keamanan makanan dari dapur MBG sangat tergantung pada pengelolaan yang higienis dan kepatuhan pada standar pangan dan kehalalan. Oleh sebab itu, rencana BGN untuk menambah jumlah dapur MBG di seluruh kabupaten/kota harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas, pengawasan, dan sertifikasi.

Sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh makanan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

BPJPH sebagai pelaksana program sertifikasi halal telah membuka jalur sertifikasi gratis (self declare) bagi UMK, namun implementasinya belum merata. Padahal, mayoritas dapur MBG dan SPPG harapannya dapat memperluas lapangan kerja dengan dikelola oleh masyarakat, kelompok wanita tani, PKK, hingga pesantren, yang tergolong usaha mikro dan kecil (UMK).

Dengan adanya rencana perluasan SPPG oleh BGN, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh mitra MBG nantinya telah mendapatkan sertifikat halal atau mungkin diberikan fasilitas sertifikasi halal gratis melewati skema pembiayaan oleh pemerintah atau mandiri.

Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik serta menjamin keamanan konsumsi. Studi dari Amin dkk. (2021) di International Journal of Halal Research menunjukkan bahwa makanan bersertifikat halal memiliki tingkat kepercayaan dan preferensi konsumen tiga kali lebih tinggi dibanding produk tanpa label halal.

Kendala utama dalam sertifikasi halal di sektor mikro adalah biaya dan keterbatasan akses informasi. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi secara menyeluruh proses sertifikasi halal bagi seluruh SPPG dan mitra MBG melalui skema subsidi penuh. Fasilitasi ini bisa menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan ketahanan pangan, serta dukungan dari program Jaminan Produk Halal yang ditanggung negara

BPOM berperan penting dalam mengawasi mutu pangan melalui inspeksi, uji laboratorium, serta edukasi produsen makanan. SPPG dan dapur MBG sebagai penyedia makanan dalam skala besar harus diawasi secara periodik oleh BPOM dan dinas kesehatan. Kolaborasi ini tentu dapat diformalkan melalui nota kesepahaman antarinstansi agar BPOM bisa melakukan pembinaan dan sertifikasi keamanan pangan berbasis risiko pada dapur MBG.

Penguatan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) di dapur MBG menjadi penting. BPOM telah merancang standar ini untuk katering dan penyedia makanan massal, dan dapat diadaptasi untuk MBG. Selain itu, perlu dibuat dashboard pelaporan digital yang bisa dipantau lintas kementerian. Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi untuk mengurangi risiko KLB dan keracunan disamping juga dapat mendorong daya saing UMK di sektor pangan lokal.

Rencana penambahan dan perluasan SPPG serta mitra dapur MBG oleh Badan Gizi Nasional merupakan langkah positif dalam memperkuat ketahanan gizi nasional. Namun, agar program ini berkelanjutan dan terpercaya, perlu didukung oleh sistem pengawasan keamanan pangan dan kehalalan yang kokoh.

Kolaborasi dengan BPJPH dan BPOM harus diperkuat secara institusional dan operasional, dengan fasilitasi penuh dari pemerintah dalam sertifikasi halal dan izin edar. Dengan sistem ini, Indonesia dapat menekan angka KLB, meningkatkan kualitas pangan masyarakat, serta mewujudkan masyarakat sehat, cerdas, dan berdaya. [Antara].

Load More