Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:57 WIB
Lokasi TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA.

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah Kota Bogor melakukan kerjasama dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, lahan TPAS Galuga itu merupakan TPAS satu-satunya yang dimiliki pemerintah Kabupaten Bogor dan pemerintah Kota Bogor untuk membuang sampah masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Soebiantoro menjelaskan, kerjasama antara dua pemerintahan itu menghasilkan kesepakatan, yakni pengelolaan sampah jangka panjang, menengah dan pendek.

"Jadi kita ada jangka panjang, jangka pendek dan jangka menengah. Jangka pendeknya sesuai arahan Bupati kita sudah mengadakan pertama adalah teras sering," kata dia, Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga: Pemekaran Bogor Barat: Bupati Rudy Pastikan Ibu Kota di Cigudeg, Anggaran Disiapkan 2026

Terasering itu dilakukan untuk menggeser sampah milik Pemkab Bogor ke lahan yang dimiliki pemerintah Kota Bogor. Sebab, kata dia, sampah milik Pemkab Bogor sudah menggunung dan dikhawatirkan membahayakan.

"Teras sering itu adalah pergesaran sampah-sampah yang menggunung nanti digeser ke tanah nya Kota Bogor dan Allhamdulillah Kota Bogor sudah, makanya kemarin Bupati ke Kota Bogor," jelas dia.

"Ternyata ada ide dari Pak Wali dengan Bupati kita kerjasama, insya allah nanti sampah itu akan digeser ke Kota Bogor membuat terasering alat seperti turap supaya tidak longsor," lanjutnya.

Ia menyebut, pemerintah Kabupaten Bogor memiliki lahan lebih sedikit daripada pemerintah Kota Bogor. Padahal jumlah penduduk Kabupaten Bogor jauh lebih banyak dari Kota Bogor.

"Karena gini, Kabupaten Bogor tuh hanya memiliki luas lahan sekitar 3,7 hektare yang 3,9 punya Kota Bogor," jela dia.

Baca Juga: Simulasi: Kecelakaan Beruntun di Bogor, Basarnas Latih Penyelamat Hadapi Puluhan Korban Terjepit

Rencana Jangka Panjang

Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor sepakat untuk melakukan kerjasama pengelolaan sampah jangka panjang. Keduanya akan melakukan Pengelolaan sampah RDF (Refuse-Derived Fuel) pada sampah yang ada di dua wilayah tersebut.

"Nah itu yang diolah untuk menjadi tenaga listrik, RDF itu jangka panjang. Nanti kerjasamanya dengan perusahan-perusahan yang memerlukan batur bara, kan nanti seperti batu bara," kata Soebiantoro.

Sebagai informasi, RDF adalah bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan sampah padat, seperti sampah rumah tangga, sampah industri, dan sampah lainnya.

Proses Pengelolaan Sampah RDF:

1. Pengumpulan Sampah: Sampah dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, industri, dan lain-lain.

Load More