SuaraBogor.id - Polemik sampah saat ini tengah menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Saat ini DLH Cianjur akan memberikan denda Rp500 ribu bagi warga membuang sampah sembarangan.
Tidak hanya itu saja, jika warga kedapatan membuang sampah tidak tepat waktu akan diberikan denda Rp500 ribu guna menciptakan lingkungan khususnya jalur protokol terbebas dari tumpukan sampah.
Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan, Pemkab Cianjur sejak tahun lalu sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemilahan sampah organik dan sampah nonorganik di lingkungan tempat tinggal serta jadwal pengangkutan sampah yang harus dipatuhi masyarakat.
"SE Bupati Cianjur meminta masyarakat yang sudah memilah sampah dimasukkan ke dalam kantong plastik berbeda dan membuang sampah mulai pukul 20:00 sampai 24:00 WIB, namun saat ini masih banyak yang membuang sampah tidak tepat waktu, sehingga terancam sanksi," katanya.
Dia menjelaskan pengangkutan sampah dari bak penyimpanan di pinggir jalan mulai beroperasi dari jam 1 sampai 5 pagi ke TPAS Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon, sehingga saat pagi tidak ada lagi sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara.
Pihaknya menjamin pengangkutan sampah setiap harinya sudah tuntas sebelum pukul 05:00 WIB, sehingga saat warga beraktivitas pagi hari dapat menikmati udara yang segar tanpa ada tumpukan sampah yang belum terangkut.
"Kami masih menemukan tumpukan sampah yang dibuang warga pada pagi hari, sehingga tidak terangkut dan merusak pemandangan, terutama di sepanjang jalur protokol, sehingga kami akan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar," katanya.
Untuk menindak pelaku pelanggaran, pihaknya melayangkan surat teguran ke pihak desa/kelurahan guna meminta Ketua RT/RW melakukan teguran atau langsung memberikan tindakan tegas sanksi Rp500 ribu pada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal.
Pihaknya juga meminta pihak desa/kelurahan untuk melakukan pemilahan sampah langsung dari lingkungan warga sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara, guna mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon.
Baca Juga: Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga
"Kami meminta desa/kelurahan membantu menggencarkan sosialisasi terkait pemilahan sampah mulai dari rumah dan lingkungan tempat tinggal, serta menegaskan sanksi membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal agar tidak terjadi kasus darurat sampah," katanya.
Sampah
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah seringkali mengacu kepada material sisa yang tidak diinginkan atau tidak bermanfaat bagi manusia setelah berakhirnya suatu kegiatan atau proses domestik.
Untuk buangan industri, material yang tidak diinginkan biasanya disebut dengan limbah industri.
Sampah alam
Berita Terkait
-
Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga
-
Akhiri Polemik TPA Galuga, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Kelola Sampah Bersama
-
Info Untuk Wisatawan: One Way ke Bogor di Puncak Pass Lebih Awal
-
Siap-siap! Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Antisipasi Macet Parah di Puncak-Cipanas
-
Warga Cianjur Panik! Gempa Terasa Kencang, Trauma Gempa Dahsyat Kembali Muncul
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Modus Talangan Dana Desa Berujung Bui, Kades Mekargalih Cianjur Resmi Ditahan Polisi
-
Bansos Rp3 Juta Cair Minggu Depan untuk 15 Ribu Warga Terdampak Tambang Bogor, Cek 4 Faktanya
-
Keringat Dingin Hingga Pasien Misterius: Ini 10 Fakta Mengejutkan di Balik Tragedi Asap Pongkor
-
Misteri 5 Pria Sesak Napas di Klinik Nanggung: Benarkah Korban Asap Pongkor yang Tak Diakui?
-
6 Fakta Jalan Khusus Tambang Bogor Senilai Rp100 Miliar yang Wajib Kamu Tahu