Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:41 WIB
Ilustrasi PLN (Antara)

SuaraBogor.id - Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni hingga Juli 2025 mendatang.

Diskon Tarif Listrik  ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, pasalnya bisa meringankan kebutuhan tarif PLN bulanan.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Diskon tarif Listrik 50 Persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya Listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Baca Juga: Bus Listrik Gratis Mulai Beroperasi 17 Desember di Kabupaten Bogor

Maka dari itu, cakupan penerima diskon tarif Listrik sebesar 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025 akan lebih terbatas.

Seperti diketahui, diskon tarif Listrik sebelumnya pada Januari – Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50%

Bagaimana untuk mendapatkan diskon tarif Listrik sebesar 50% untuk Bulan Juni dan Juli 2025 ini?

Berikut syarat dan ketentuan diskon tarif Listrik 50%:

Baca Juga: Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah

1.     Pelanggan yang bisa memanfaatkan diskon ini adalah pelanggan PLN dengan daya Listrik dibawah 1.300 VA.  Pelanggan 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam skema ini.

2.     Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara dua jenis pelanggan tersebut.

3.     Bagi pelanggan prabayar (token), diskon diberikan langsung saat pembelian. Saat membeli token Listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, harga yang dibayar hanya 50% dari nilai token yang diperoleh.

4.     Bagi pelanggan pascabayar, tagihan akan secara otomatis terpotong sendiri. Misalnya, penggunaan Listrik di Bulan Juni sebesar Rp 200.000, maka tagihan di Bulan Juli hanya Rp 100.000.

Skema Potongan Diskon Tarif Listrik 50%

Melansir dari Instagram resmi PLN @pln_id, berikut skema potongan diskon tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025:

·       Pelanggan Pascabayar

Diskon tarif Listrik 50% untuk pelanggan pascabayar, pemakaian Bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Kemudian untuk pemakaian Bulan Juli, maka dibayar pada rekening Agustus 2025. Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebesar 50%.

·       Pelanggan Prabayar

Diskon tarif Listrik 50% untuk pelanggan prabayar akan diberikan secara langsung saat membeli token Listrik selama Bulan Juni dan Juli 2025.

Cara beli token listrik di PLN Mobile:

• Masuk ke aplikasi PLN mobile yang sudah terpasang di smartphone

• Pilih menu "Kelistrikan"

• Lalu, masukkan IP pelanggan atau nomor meter

• Apabila belum ada, klik fitur "token dan pembayaran"

• Pilih nomor ID pelanggan atau nomor meter dan klik "beli token"

• Selanjutnya, pilih nominal token yang hendak dibeli dan tekan "beli"

• Pilih metode pembayaran yang hendak digunakan lalu selesaikan proses pembayaran

• Apabila telah selesai, klik opsi "Lihat transaksi saya". Pada bagian tersebut Anda bisa melihat nomor token listrik yang dapat dimasukkan ke meteran listrik

Masyarakat hanya perlu membayar setengah harga saja dari jumlah token Listrik yang dibeli.

Program Bantuan Pemerintah

Selain Diskon tarif Listrik 50% di Bulan Juni dan Juli 2025, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.

Berikut program bantuan lainnya yang bisa meringankan beban keuangan Masyarakat:

1.     Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah UMP serta guru honorer

2.     Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya

3.     Diskon tarif tol

4.     Diskon tarif penerbangan

5.     Insentif Rp 7 juta untuk motor Listrik

6.     Diskon tiket kereta api selama masa libur sekolah

7.     Diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah

8.     Penambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan

Kontributor : Kanita

Load More