SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan paspor.
Kini, proses permohonan paspor baik baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar, memilih jadwal kedatangan, mengunggah dokumen, hingga mendapatkan kode pembayaran secara digital.
Setelah proses administrasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan wawancara, foto, dan verifikasi data.
SYARAT UMUM PEMBUATAN PASPOR
Untuk WNI Dewasa (≥17 tahun):
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran / ijazah / buku nikah (pilih salah satu, untuk membuktikan tempat dan tanggal lahir)
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Untuk Anak di Bawah 17 Tahun:
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- E-KTP kedua orang tua
- Paspor orang tua (jika ada)
- Surat pernyataan orang tua bermaterai
LANGKAH-LANGKAH MENGURUS PASPOR
1.Daftar Online via Aplikasi M-Paspor
Baca Juga: Wajib Tahu! Urus Paspor di Imigrasi Bogor Kini Bisa Tiap Akhir Pekan
- Unduh aplikasi M-Paspor (di Android/iOS)
- Daftar akun dan isi data diri
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
- Unggah dokumen
- Dapatkan kode pembayaran dan bayar melalui bank (BRI, Mandiri, dll.)
2. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
- Bawa dokumen asli + fotokopi
- Lakukan verifikasi data, wawancara, dan foto biometrik
- Dapatkan tanda bukti permohonan
3. Pembayaran
- Biaya paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000
- Tambahan layanan pos (jika dikirim ke rumah)
4. Tunggu Proses Cetak (±3–5 hari kerja)
- Pantau status melalui aplikasi atau SMS
- Ambil di kantor imigrasi atau kirim via POS jika memilih layanan antar
TIPS PENTING
- Daftar antrian online bisa penuh cepat, jadi cek aplikasi pagi-pagi.
- Bawa dokumen asli dan fotokopi 1 rangkap.
- Wajib datang sendiri, tidak bisa diwakilkan (kecuali anak kecil dengan pendamping).
- Pastikan nama dan data di semua dokumen konsisten.
Urus Paspor Kini Lebih Mudah di Imigrasi Bogor
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor menghadirkan layanan spesial bertajuk '543 PASPOR', yang digelar di Balai Kota Bogor pada Sabtu dan Minggu, 14–15 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Urus Paspor di Imigrasi Bogor Kini Bisa Tiap Akhir Pekan
-
Janji Palsu Pengembang Hantui Warga Grand Alifia Bogor, Polisi Turun Tangan
-
Tak Pandang Bulu! Patwal Dishub Kena Tilang ETLE Saat Bonceng Dedi Mulyadi
-
Bogor Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Ajaran Baru Tahun Ini
-
Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Momen Langka di CFD: Duet Tak Terduga Rudy Susmanto dan Ade Yasin Bikin Heboh Warga Bogor
-
CFD Cibinong Uji Coba Terakhir! Rudy Susmanto Bongkar Skema Berbeda
-
Warga Harap Bebas Kendaraan, Bupati Siap Gelar Rapat Finalisasi CFD Cibinong: Kapan Tutup Total?
-
CFD Cibinong Bakal Permanen Setiap Minggu? Bupati Rudy Puas dan Beberkan Konsep Istirahat Alam
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka