SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan paspor.
Kini, proses permohonan paspor baik baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar, memilih jadwal kedatangan, mengunggah dokumen, hingga mendapatkan kode pembayaran secara digital.
Setelah proses administrasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan wawancara, foto, dan verifikasi data.
SYARAT UMUM PEMBUATAN PASPOR
Untuk WNI Dewasa (≥17 tahun):
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran / ijazah / buku nikah (pilih salah satu, untuk membuktikan tempat dan tanggal lahir)
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Untuk Anak di Bawah 17 Tahun:
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- E-KTP kedua orang tua
- Paspor orang tua (jika ada)
- Surat pernyataan orang tua bermaterai
LANGKAH-LANGKAH MENGURUS PASPOR
1.Daftar Online via Aplikasi M-Paspor
Baca Juga: Wajib Tahu! Urus Paspor di Imigrasi Bogor Kini Bisa Tiap Akhir Pekan
- Unduh aplikasi M-Paspor (di Android/iOS)
- Daftar akun dan isi data diri
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
- Unggah dokumen
- Dapatkan kode pembayaran dan bayar melalui bank (BRI, Mandiri, dll.)
2. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
- Bawa dokumen asli + fotokopi
- Lakukan verifikasi data, wawancara, dan foto biometrik
- Dapatkan tanda bukti permohonan
3. Pembayaran
- Biaya paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000
- Tambahan layanan pos (jika dikirim ke rumah)
4. Tunggu Proses Cetak (±3–5 hari kerja)
- Pantau status melalui aplikasi atau SMS
- Ambil di kantor imigrasi atau kirim via POS jika memilih layanan antar
TIPS PENTING
- Daftar antrian online bisa penuh cepat, jadi cek aplikasi pagi-pagi.
- Bawa dokumen asli dan fotokopi 1 rangkap.
- Wajib datang sendiri, tidak bisa diwakilkan (kecuali anak kecil dengan pendamping).
- Pastikan nama dan data di semua dokumen konsisten.
Urus Paspor Kini Lebih Mudah di Imigrasi Bogor
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor menghadirkan layanan spesial bertajuk '543 PASPOR', yang digelar di Balai Kota Bogor pada Sabtu dan Minggu, 14–15 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Urus Paspor di Imigrasi Bogor Kini Bisa Tiap Akhir Pekan
-
Janji Palsu Pengembang Hantui Warga Grand Alifia Bogor, Polisi Turun Tangan
-
Tak Pandang Bulu! Patwal Dishub Kena Tilang ETLE Saat Bonceng Dedi Mulyadi
-
Bogor Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Ajaran Baru Tahun Ini
-
Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Putra Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Motor di Cigudeg
-
Pejabat hingga Warga Padati Rumah Duka Almarhum Al Ridwan, Beri Dukungan untuk Jaro Ade
-
Al Ridwan Anak Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Meninggal Dunia
-
Nostalgia Bersepeda dengan Gaya, Rekomendasi Sepeda Federal Lady Klasik dan Modifikasi Terbaru
-
Magis Ayah dan Anak: Indra Lesmana dan Eva Celia Pukau Panggung Jazz Hujan Bogor