Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar)

SuaraBogor.id - Kantor Imigrasi terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan paspor.

Kini, proses permohonan paspor baik baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar, memilih jadwal kedatangan, mengunggah dokumen, hingga mendapatkan kode pembayaran secara digital.

Setelah proses administrasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan wawancara, foto, dan verifikasi data.

Baca Juga: Wajib Tahu! Urus Paspor di Imigrasi Bogor Kini Bisa Tiap Akhir Pekan

SYARAT UMUM PEMBUATAN PASPOR

Untuk WNI Dewasa (≥17 tahun):

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran / ijazah / buku nikah (pilih salah satu, untuk membuktikan tempat dan tanggal lahir)
  • Paspor lama (jika perpanjangan)

Untuk Anak di Bawah 17 Tahun:

  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP kedua orang tua
  • Paspor orang tua (jika ada)
  • Surat pernyataan orang tua bermaterai

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS PASPOR

1.Daftar Online via Aplikasi M-Paspor

Baca Juga: Janji Palsu Pengembang Hantui Warga Grand Alifia Bogor, Polisi Turun Tangan

  • Unduh aplikasi M-Paspor (di Android/iOS)
  • Daftar akun dan isi data diri
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
  • Unggah dokumen
  • Dapatkan kode pembayaran dan bayar melalui bank (BRI, Mandiri, dll.)

2. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

  • Bawa dokumen asli + fotokopi
  • Lakukan verifikasi data, wawancara, dan foto biometrik
  • Dapatkan tanda bukti permohonan

3. Pembayaran

  • Biaya paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
  • Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000
  • Tambahan layanan pos (jika dikirim ke rumah)

4. Tunggu Proses Cetak (±3–5 hari kerja)

  • Pantau status melalui aplikasi atau SMS
  • Ambil di kantor imigrasi atau kirim via POS jika memilih layanan antar

TIPS PENTING

  • Daftar antrian online bisa penuh cepat, jadi cek aplikasi pagi-pagi.
  • Bawa dokumen asli dan fotokopi 1 rangkap.
  • Wajib datang sendiri, tidak bisa diwakilkan (kecuali anak kecil dengan pendamping).
  • Pastikan nama dan data di semua dokumen konsisten.

Urus Paspor Kini Lebih Mudah di Imigrasi Bogor

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor menghadirkan layanan spesial bertajuk '543 PASPOR', yang digelar di Balai Kota Bogor pada Sabtu dan Minggu, 14–15 Juni 2025.

Layanan ini memudahkan masyarakat Bogor dalam mengurus paspor, baik permohonan baru maupun penggantian, dengan berbagai inovasi untuk meningkatkan kenyamanan, seperti fasilitas drive-thru untuk pengambilan paspor dan layanan pengiriman paspor ke rumah melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia yang menghadirkan Mobile POS langsung di lokasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menyebut layanan ini menjadi bentuk pelayanan simpatik yang dirancang khusus untuk momen peringatan HJB.

“Rata-rata pemohon harian di Imigrasi Bogor sekitar 350 orang. Tapi spesial di momen HJB ke-543 ini, kami membuka kuota sebanyak 543 paspor, sesuai angka ulang tahun Kota Bogor. Ini adalah bentuk perayaan sekaligus penghormatan kami terhadap hari jadi Bogor,” ujar Ritus di Balai Kota, Sabtu (14/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa 10 booth pelayanan disiapkan untuk mendukung kelancaran proses keimigrasian dalam dua hari pelaksanaan.

Acara pembukaan layanan '543 PASPOR' turut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Filianto Akbar, serta perwakilan instansi pemerintahan dan direksi dari Bank BRI dan Bank BSI.

Selain layanan utama, kegiatan ini juga menghadirkan berbagai kejutan bagi masyarakat. Dua orang pemohon yang lahir pada tanggal 3 Juni mendapatkan paspor gratis, sedangkan 13 pemohon lainnya yang berhasil menjawab kuis di lokasi juga mendapatkan pengurusan paspor tanpa biaya. Hadiah ini merupakan hasil kolaborasi Kantor Imigrasi Bogor dengan Bank BRI dan Bank BSI.

Layanan '543 PASPOR' menjadi bagian dari upaya sinergis antara Pemerintah Kota Bogor dan Kantor Imigrasi untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis, khususnya pada akhir pekan.

Sekilas Tentang Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.

Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal".

Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warga negaranya agar diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Load More