SuaraBogor.id - Masih banyak masyarakat hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang belum mengetahui cara untuk membuat QRIS sendiri.
Kali ini melalui artikel dibawah akan mengulas cara membuat QRIS sendiri beserta syarat lengkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Pemerintah bersama Bank Indonesia terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM untuk beralih ke transaksi digital. Salah satu upaya yang paling populer adalah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Dengan QRIS, pelaku usaha dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital atau mobile banking hanya dengan satu kode QR. Sistem ini dinilai lebih praktis, efisien, dan aman.
Pembuatan QRIS sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelaku usaha:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Nama usaha atau jenis dagangan
- Rekening bank untuk pencairan dana (opsional tergantung penyedia)
Cara Membuat QRIS
QRIS dapat dibuat melalui Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) resmi seperti:
- Bank (contoh: BCA, BRI, Mandiri, BNI)
- E-wallet (contoh: GoPay, OVO, DANA, ShopeePay)
- Aplikasi aggregator (contoh: Bukalapak, iSeller, Youtap)
Langkah-langkah umum:
Baca Juga: Surat Al-Fatihah: Lengkap Full Arab, Latin dan Terjemah Ayat Per Ayat
- Unduh aplikasi atau kunjungi website PJSP pilihan Anda
- Isi formulir pendaftaran merchant
- Unggah dokumen yang diminta (KTP, dll)
- Verifikasi data dan tunggu proses persetujuan
- Setelah disetujui, Anda akan mendapat kode QRIS siap pakai
QRIS dapat dicetak dan dipasang di tempat usaha untuk menerima pembayaran dari pelanggan menggunakan aplikasi dompet digital apa pun.
Manfaat QRIS bagi UMKM
- Tidak perlu mesin EDC
- Mengurangi risiko uang palsu
- Pencatatan transaksi otomatis
- Memudahkan akses ke pembiayaan karena transaksi tercatat
- Sekilas Tentang Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Sebelum seluruh sahamnya dibeli oleh Pemerintah Indonesia, bank ini awalnya merupakan perseroan terbatas terbuka bernama De Javasche Bank N.V. (DJB) yang didirikan berdasarkan oktroi, dan kemudian undang-undang, pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:
Berita Terkait
-
Surat Al-Fatihah: Lengkap Full Arab, Latin dan Terjemah Ayat Per Ayat
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Ada AC dan TV, Angkot Renyah Ini Siap Manjakan Warga Sukabumi
-
Tanah Masyarakat Pemberian Jokowi dari Program PTSL di Jasinga Bogor Disita Satgas BLBI, DPR Minta Menteri ATR Soal Ini
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN