SuaraBogor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sebanyak sembilan (9) produk obat bahan alam (OBA) berbahan kimia obat (BKO).
Bahaya bagi kesehatan pengonsumsi karena dapat memicu seperti gangguan penglihatan, stroke hingga kematian.
"Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Sembilan produk itu adalah Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami.
Baca Juga: Bahaya Mengintai! Kemenkes dan BPOM Soroti Keamanan Pangan Program Gizi Gratis
Taruna lalu menyampaikan sembilan produk itu ditemukan selama periode pengawasan pada Mei 2025 yang dilakukan BPOM terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ia menyampaikan pula jenis produk obat bahan alam ilegal yang ditemukan itu sebagian mencantumkan logo jamu pada kemasannya.
Produk tersebut, kata Taruna, mencantumkan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan.
Sebagian besar temuan ini mengandung BKO, seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin.
Menurut Taruna, BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam obat bahan alam.
Baca Juga: Emak-emak Cianjur Bakar Kios Obat Terlarang yang Masih Nekat Berjualan Usai Disegel Polisi
Lebih lanjut, dia menjelaskan pengonsumsian OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
Sementara itu, asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.
Lalu, ada pula sibutramin yang dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas.
“BPOM tidak akan mentoleransi tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA. Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen," ujar dia.
Taruna pun mengatakan BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman.
Terhadap pelanggaran semacam ini, BPOM siap mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 435 junct9nPasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
-
7 Rekomendasi Smartwatch dengan Layar AMOLED Terbaik Juni 2025. Terang di Bawah Terik Matahari
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: PSG Tersungkur, Atletico Madrid Perkasa
Terkini
-
Adik Diduga Diperkosa dan Dikeroyok, Habib Bahar Ngamuk di Kantor Polisi!
-
Pembangunan Jalan Khusus Tambang di Wilayah Barat Terkoneksi Tol Serpong-Bogor
-
Utang BPJS Kesehatan Jabar Bengkak Jadi Rp335 M, Dana Pilkada dan Hibah Jadi Biang Kerok?
-
Daripada Menunggu Subsidi Upah Pekerja, Mending Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sekarang!
-
Promo Indomaret Hari Ini 19 Juni 2025, Dapatkan Minyak Goreng Murah dengan Syarat Ini