SuaraBogor.id - Di era kepemerintahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat ini semua instansi di Pemkab Bogor mulai serius melakukan tugas dan fungsinya.
Terbaru kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor resmi menerapkan Majelis Kode Etik (MKE) kepada anggotanya yang melanggar.
Hal ini sebagai upaya penegakan disiplin dan etika kerja, menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati pada 28 Mei 2025.
Penerapan MKE ini mengacu pada amanat Permendagri No. 16 Tahun 2023, yang mewajibkan pembentukan majelis serupa di seluruh Satpol PP se-Indonesia.
Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor Prayoga Santosa menegaskan, kehadiran MKE bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan kedisiplinan.
“Setiap anggota yang melanggar akan kami sidang secara terbuka agar penindakan bersifat transparan,” ujar Prayoga kepada wartawan, Rabu 25 Juni 2025.
Buktinya, kata Prayoga, pada hari ini dua anggota Satpol PP disidang karena tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan yang sah.
“Mereka kami kenakan sanksi berupa penghentian gaji sementara dan hukuman sosial,” lanjutnya.
Penindakan ini, tegas Prayoga, tidak tebang pilih. Bahkan jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat struktural, mekanismenya tetap berjalan.
Baca Juga: Bukan Penggusuran! PKL Pakansari Bakal Punya Lokasi Dagang Layak dan Nyaman
“Kalau pelanggaran dilakukan oleh pejabat di bawah kasat, keputusan diambil oleh Kasat. Tapi kalau justru Kasat yang melanggar, maka keputusan ada di tangan Sekda,” ungkapnya.
Prayoga menambahkan, MKE berlaku untuk seluruh elemen di lingkungan Satpol PP, baik ASN maupun non-ASN. Mereka yang sudah dijatuhi sanksi pun masih diberi ruang untuk memperbaiki diri, dengan pemantauan lanjutan atas perubahan sikap dan kinerja.
Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menciptakan tubuh organisasi yang bersih, disiplin, dan berintegritas—tanpa pandang bulu.
PKL Pakansari Bakal Punya Lokasi Dagang Layak
Pemkab Bogor, Jawa Barat saat ini tengah menyiapkan lokasi resmi bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, sebagai bagian dari penataan terpadu di area tersebut.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan, penataan ini dilakukan untuk memberikan ruang usaha yang layak bagi pedagang tanpa mengganggu keindahan dan kenyamanan fasilitas publik.
Berita Terkait
-
Bukan Penggusuran! PKL Pakansari Bakal Punya Lokasi Dagang Layak dan Nyaman
-
Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
-
Tak Perlu Antre! Pelanggan Tirta Kahuripan Kini Bisa Pantau Tagihan dan Lapor Keluhan Lewat Ini
-
5 Keistimewaan Bayi yang Lahir Malam 1 Suro, Punya Kecerdasan Luar Biasa?
-
Ketika Markas Pemkab Bogor Berubah Jadi Medan Tempur: Latihan Spesial Tiga Matra TNI
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Mengerucut ke Satu Sosok, KPK: Semua Ada di Tangan Pengumpul
-
Apresiasi Pelanggan Terbaik, Tirta Kahuripan Kado 3 Tiket Umroh di Hari Pelanggan Nasional
-
Dedi Mulyadi Pangkas Produksi Tambang 50 Persen, Akankah Pemkab Bogor Kehilangan Miliaran Rupiah?
-
Respon Cepat Surat Edaran Pusat, Kota Bogor Hidupkan Kembali Siskamling di Seluruh Wilayah
-
Dari Data Pemilih hingga Fasilitas, Bawaslu Bogor Beri Catatan Penting untuk Perbaikan Sistem Pemilu