Kamu harus terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, terutama sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
- Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Kamu hanya berhak menerima BSU jika memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3.500.000.
- Belum Pernah Menerima Bantuan PKH Sebelumnya
Prioritas diberikan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang atau belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau POLRI
Program ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Bagaimana Cara Cek Apakah Kamu Menerima BSU?
Untuk mengetahui apakah kamu masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, kamu bisa mengakses situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Daripada Bengong Nunggu BSU yang Tak Kunjung Cair!
Berikut data yang perlu kamu siapkan saat melakukan pengecekan:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nama lengkap sesuai KTP
-Tanggal lahir
-Nama ibu kandung
-Nomor handphone aktif
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Kado Ultah ke-40 Bupati Bogor: 25.000 Pohon Ditanam ASN
-
'Hujan Semen' Kembali Guyur Warga Citeureup, Ini Penjelasan Indocement dan Pemda Bogor
-
Lautan Merah Putih Sepanjang 600 Meter Guncang Bogor, 8.500 Warga Tumpah Ruah di Kirab Kebangsaan
-
Inovator Indonesia Sabet 42 Persen Penghargaan di Ajang Global Quarry Life Award 2025
-
Rusak Pesta Rakyat, Ini 4 Fakta Aksi Copet Berseragam Pramuka di Bogor