Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:56 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah pada bulan Juni 2025. Sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja formal yang terdampak secara ekonomi [Suara.com]

Kamu harus terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, terutama sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).

- Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Kamu hanya berhak menerima BSU jika memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3.500.000.

- Belum Pernah Menerima Bantuan PKH Sebelumnya

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Daripada Bengong Nunggu BSU yang Tak Kunjung Cair!

Prioritas diberikan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang atau belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

- Bukan ASN, TNI, atau POLRI

Program ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Bagaimana Cara Cek Apakah Kamu Menerima BSU?

Untuk mengetahui apakah kamu masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, kamu bisa mengakses situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Daripada Menunggu Subsidi Upah Pekerja, Mending Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sekarang!

Berikut data yang perlu kamu siapkan saat melakukan pengecekan:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Nama lengkap sesuai KTP

-Tanggal lahir

-Nama ibu kandung

-Nomor handphone aktif

Load More