SuaraBogor.id - Setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM memiliki mimpi yang sama. Melihat usahanya tumbuh besar.
Namun, salah satu tantangan terbesar yang seringkali menjadi tembok penghalang adalah akses terhadap modal.
Di sinilah Kredit Usaha Rakyat (KUR) hadir. Sebagai program andalan pemerintah untuk menyuntikkan dana segar bagi para pejuang ekonomi akar rumput.
Dengan suku bunga rendah yang disubsidi pemerintah, KUR menjadi primadona bagi pengusaha yang ingin melakukan ekspansi, menambah stok barang, atau membeli peralatan baru.
Namun, banyak yang masih bingung mengenai proses dan persyaratannya.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara mengajukan KUR agar peluang disetujui semakin besar.
Memahami Apa Itu Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sebelum melangkah ke cara pengajuan, penting untuk memahami esensi dari KUR.
KUR bukanlah dana hibah, melainkan pinjaman atau kredit modal kerja dan/atau investasi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK: Mudah, Aman, Bunga Ringan, dan Cukup Modal KTP
Yang diberikan oleh lembaga keuangan penyalur kepada UMKM yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan yang cukup (belum bankable).
Pemerintah memberikan subsidi bunga. Sehingga suku bunga yang dibebankan kepada nasabah menjadi sangat ringan, saat ini berada di angka 6% efektif per tahun.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial lainnya.
Ada beberapa jenis KUR yang perlu Anda ketahui:
- KUR Super Mikro: Plafon pinjaman hingga Rp10 juta.
- KUR Mikro: Plafon pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026