SuaraBogor.id - Saat ini banyak pekerja telah menerima notifikasi bahwa status verifikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mereka telah berwarna hijau, yang menandakan lolos tahap verifikasi.
Akan tetapi banyak orang di antaranya mengaku belum menerima pencairan dana ke rekening, meskipun status telah dinyatakan memenuhi syarat.
Tentunya hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pekerja. Tak sedikit yang bertanya-tanya, apa sebenarnya penyebab keterlambatan pencairan bantuan meski sudah lolos verifikasi?
Berikut dilansir dari berbagai sumber penyebab dana BSU belum masuk;
Penyebab Dana BSU Belum Masuk
Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan keterlambatan pencairan, di antaranya:
Proses Penjadwalan Penyaluran
Meskipun verifikasi sudah hijau, pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan gelombang penyaluran. Penerima diminta untuk terus memantau jadwal pencairan masing-masing bank penyalur.
Kendala Teknis di Bank Penyalur
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini
BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Keterlambatan bisa terjadi jika ada kendala teknis seperti rekening tidak aktif, salah data, atau proses verifikasi tambahan dari pihak bank.
Data Rekening Tidak Sinkron
Bila terdapat perbedaan nama, NIK, atau nomor rekening antara data BPJS Ketenagakerjaan dan bank, maka sistem bisa menunda penyaluran sampai data dinyatakan valid.
Menunggu Proses Finalisasi Pemerintah Daerah atau Instansi Terkait
Di beberapa wilayah, pencairan bisa tertunda karena proses administratif di tingkat dinas tenaga kerja atau koordinasi antarinstansi belum selesai.
Solusi dan Langkah yang Bisa Dilakukan
Jika Anda sudah mendapatkan status verifikasi hijau tapi dana belum masuk, berikut langkah yang disarankan:
- Cek secara berkala di situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Pastikan rekening masih aktif dan tidak diblokir.
- Hubungi pihak bank penyalur untuk memastikan tidak ada kendala di sistem internal.
- Jika dalam waktu lebih dari 14 hari kerja dana belum juga masuk, laporkan melalui kanal resmi Kemnaker atau Disnaker setempat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja terdampak situasi ekonomi nasional dan global.
Program BSU ini menyasar para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan pernah menyampaikan bahwa BSU 2025 akan diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima sebesar Rp1 juta untuk masing-masing pekerja.
Syarat Penerima BSU 2025 dilansir dari berbagai sumber:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU 2025 kepada lebih dari 5 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk pekerja di sektor industri padat karya, ritel, transportasi, dan UMKM.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Cek Status Penerima
Para pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Pemerintah Dorong Produktivitas Pekerja
Program ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi pekerja untuk tetap produktif di tengah tekanan ekonomi dan menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu?
BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini
-
Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 600 Ribu? Cek Disini!
-
Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Daripada Bengong Nunggu BSU yang Tak Kunjung Cair!
-
Daripada Menunggu Subsidi Upah Pekerja, Mending Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sekarang!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor