Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 03 Juli 2025 | 05:05 WIB
Ilustrasi BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau? Ini 3 Alasan dan Solusinya. [Ist]

SuaraBogor.id - Saat ini banyak pekerja telah menerima notifikasi bahwa status verifikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mereka telah berwarna hijau, yang menandakan lolos tahap verifikasi.

Akan tetapi banyak orang di antaranya mengaku belum menerima pencairan dana ke rekening, meskipun status telah dinyatakan memenuhi syarat.

Tentunya hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pekerja. Tak sedikit yang bertanya-tanya, apa sebenarnya penyebab keterlambatan pencairan bantuan meski sudah lolos verifikasi?

Berikut dilansir dari berbagai sumber penyebab dana BSU belum masuk;

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini

Penyebab Dana BSU Belum Masuk

Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan keterlambatan pencairan, di antaranya:

Proses Penjadwalan Penyaluran

Meskipun verifikasi sudah hijau, pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan gelombang penyaluran. Penerima diminta untuk terus memantau jadwal pencairan masing-masing bank penyalur.

Kendala Teknis di Bank Penyalur

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 600 Ribu? Cek Disini!

BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Keterlambatan bisa terjadi jika ada kendala teknis seperti rekening tidak aktif, salah data, atau proses verifikasi tambahan dari pihak bank.

Data Rekening Tidak Sinkron

Bila terdapat perbedaan nama, NIK, atau nomor rekening antara data BPJS Ketenagakerjaan dan bank, maka sistem bisa menunda penyaluran sampai data dinyatakan valid.

Menunggu Proses Finalisasi Pemerintah Daerah atau Instansi Terkait

Di beberapa wilayah, pencairan bisa tertunda karena proses administratif di tingkat dinas tenaga kerja atau koordinasi antarinstansi belum selesai.

Solusi dan Langkah yang Bisa Dilakukan

Jika Anda sudah mendapatkan status verifikasi hijau tapi dana belum masuk, berikut langkah yang disarankan:

  • Cek secara berkala di situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
  • Pastikan rekening masih aktif dan tidak diblokir.
  • Hubungi pihak bank penyalur untuk memastikan tidak ada kendala di sistem internal.
  • Jika dalam waktu lebih dari 14 hari kerja dana belum juga masuk, laporkan melalui kanal resmi Kemnaker atau Disnaker setempat.

Syarat Mendapatkan BSU 2025

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja terdampak situasi ekonomi nasional dan global.

Program BSU ini menyasar para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.

Menteri Ketenagakerjaan pernah menyampaikan bahwa BSU 2025 akan diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima sebesar Rp1 juta untuk masing-masing pekerja.

Syarat Penerima BSU 2025 dilansir dari berbagai sumber:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menerima gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU 2025 kepada lebih dari 5 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk pekerja di sektor industri padat karya, ritel, transportasi, dan UMKM.

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Cek Status Penerima

Para pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Pemerintah Dorong Produktivitas Pekerja

Program ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi pekerja untuk tetap produktif di tengah tekanan ekonomi dan menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu?

BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.

Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.

Load More