SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD secara resmi telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui Peraturan Daerah (Perda) baru, tarif PBB yang sebelumnya bervariasi kini diseragamkan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25 persen.
Kebijakan ini sontak menjadi perhatian serius bagi para pemilik properti di kota hujan.
Meski terkesan ada lonjakan yang signifikan, Pemkot Bogor mengklaim bahwa kenaikan ini tidak akan serta-merta memberatkan warga.
Sebagai langkah antisipasi, sebuah Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah dirancang untuk mengatur mekanisme pengenaan pajak secara lebih adil dan berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebelumnya, tarif PBB di Kota Bogor diberlakukan secara progresif berdasarkan besaran NJOP. Tarif lama ini bervariasi mulai dari yang terendah 0,10% hingga yang tertinggi 0,225%.
Struktur Tarif PBB Lama:
- 0,10% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta
- 0,125% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta
- 0,15% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar
- 0,175% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar
- 0,20% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar
- 0,225% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar
Namun, dalam Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur ini dirombak total.
Kini, semua lapisan NJOP akan dikenakan tarif tunggal sebesar 0,25%.
Baca Juga: 80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengonfirmasi perubahan ini.
“Perwali nanti menyusul setelah Perda keluar. Konsepnya sudah siap agar penerapannya berjalan sejalan,” ungkap Deni dilansir dari Antara,
Kunci dari kebijakan baru ini terletak pada Perwali yang sedang disusun. Peraturan inilah yang akan menjadi penentu seberapa besar beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
Alih-alih langsung mengalikan NJOP dengan tarif 0,25%, Pemkot akan menerapkan "dasar pengenaan" yang berjenjang.
Berikut adalah rincian skema pengenaan pajak dalam draf Perwali:
- 40% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta
- 50% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta
- 60% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar
- 70% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar
- 80% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar
- 90% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar
- 100% untuk NJOP di atas Rp10 miliar
Deni Hendana menegaskan bahwa dengan formula baru ini, secara matematis beban pajak yang ditanggung warga tidak akan mengalami kenaikan.
Berita Terkait
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Ini: Lokasi di Kota dan Kabupaten, Syarat dan Biaya Terbaru
-
RPJMD Kota Bogor 2025-2029 Disetujui, Dedie Rachim Ungkap Arah Pembangunan hingga 4 Pilar Misi
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita