- Massa Anarkis Bakal Dipidana
- Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Prabowo
SuaraBogor.id - Di tengah eskalasi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sejumlah kota besar, pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia akhirnya angkat bicara.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap negara dalam menyikapi gelombang demonstrasi ada garis batas yang sangat jelas antara hak konstitusional dan tindakan kriminal.
Pesan tegas ini disampaikan Kapolri usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Berdiri berdampingan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri seolah mengirim sinyal soliditas aparat keamanan negara.
Menurutnya, unjuk rasa adalah pilar demokrasi yang dijamin undang-undang, namun kebebasan itu tidak absolut.
“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” kata Kapolri.
Kapolri Jenderal Sigit memaparkan standar operasional yang menjadi pegangan aparat di lapangan.
Selama aksi berjalan sesuai koridor hukum yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, Polri dan TNI wajib memberikan perlindungan dan pengamanan.
Namun, toleransi negara akan berakhir ketika aksi damai berubah menjadi anarkisme.
Baca Juga: Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Ia secara spesifik menyoroti insiden-insiden dalam dua hari terakhir, merujuk pada kerusuhan di Bandung dan Bali, di mana massa melakukan pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas aparat.
“Kalau sudah sampai ke arah anarkis, itu masuk ranah pidana, bukan lagi hak menyampaikan pendapat,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa tujuan utama dari aturan main unjuk rasa bukanlah untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan masyarakat.
Sebaliknya, regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan, di mana hak satu kelompok untuk bersuara tidak mengorbankan hak kelompok lain untuk merasa aman dan nyaman.
Aturan ini, menurutnya, adalah fondasi agar demokrasi bisa berjalan sehat tanpa harus merusak tatanan sosial.
“Dengan begitu, hak setiap orang bisa dijamin tanpa harus merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia berharap semua elemen masyarakat, mulai dari koordinator aksi, massa demonstran, hingga masyarakat umum, dapat memahami rambu-rambu hukum ini.
Dengan pemahaman bersama, unjuk rasa dapat kembali ke fitrahnya sebagai sarana penyampaian aspirasi yang konstruktif, bukan ajang perusakan yang destruktif.
Tag
Berita Terkait
-
Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Terjebak Kawin Kontrak Palsu, Gadis Muda Dibawa Kabur Muncikari di Cianjur
-
Enam Kecamatan di Bogor Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Bawaslu: Ancaman Pidana Menanti
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Sidang Etik Brimob: Akankah Kematian Affan Kurniawan Dilindas Rantis Berujung Pidana?
-
OOTD Liburan Lisa BLACKPINK: Santai Tapi Mewah dengan Tas Tomat Puluhan Juta
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
Terkini
-
Tragedi Jelang Magrib: Lambaian Tangan Terakhir Arya Sebelum Lenyap Ditelan Pusaran Air Cisadane
-
DANA Kaget 3 September 2025: Raih Saldo Gratis dan Pahami Cara Amannya di Sini
-
Pemkab Bogor Wajibkan Putar Lagu "Ibu Pertiwi" di Seluruh Instansi dan Ruang Publik
-
Tangis Haru Ibunda Affan Kurniawan, Cita-cita Rumah Terwujud Atas Perintah Langsung Presiden Prabowo
-
Cegah Anarkis Meluas, Puluhan Ormas Bogor Gelar Deklarasi Damai di Hadapan Bupati dan Forkopimda